Esepsi Ditolak, Sidang Pembunuhan Mayatnya Dibuang ke Jurang Tetap Lanjut

Esepsi Ditolak, Sidang Pembunuhan Mayatnya Dibuang ke Jurang Tetap Lanjut

--

Pematangsiantar, AktualNews - Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26) yang mayatnya dibuang ke jurang di desa Doulu, Kabupaten Tanah Karo, tetap dilanjutkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar menolak esepsi penasehat hukum terdakwa, Frisco Johan (36).

Fakta tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Siantar dengan agenda pembacaan Putusan Sela. Dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang. Turut dihadiri penasehat hukum terdakwa Parluhutan Banjarnahor, Gibson dan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Saut B Damanik Pranoto, Rabu (30/4/2025).

“Persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian,” kata  Majelis Hakim Ketua yang menolak esepsi penasehat hukum terdakwa yang dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal variatif , 340 KUHP.

BACA JUGA:Pendidikan Merata dengan Sentuhan Teknologi: Acer Luncurkan Inisiatif di Merauke

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari JPU. Setelah sidang ditutup, terdakwa  Frisco Johan, warga Jalan Merdeka, Kota Siantar kembali digiring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Siantar.

Sekedar informasi, terdakwa Joe Frisco membunuh kekasihnya Sela dengan keji setelah melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku utama di Jalan Merdeka Kota Siantar, Minggu (20/10/2024) lalu.

Selanjutnya, mayat korban yang kondisinya mengenaskan itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU untuk dibuang menggunakan ke Tanah Karo. Dibantu lima terdakwa lainnya, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi), Sahrul,  Eswandy dan Bagong. Kemudian, Selasa (22/10/2024)  mayat korban yang kondisinya cukup mengenaskan ditemukan warga dalam tas.***

Sumber: