Surat Kuasa Gugatan Siti Siska Lestari binti Nasir "dikuasai/ditahan" oleh Pengadilan Agama Kelas IA Cibadak

Surat Kuasa Gugatan Siti Siska Lestari binti Nasir

--

Jakarta, AktualNews- Bila Surat Kuasa gugatan Siti artinya berkas itu sekarang ada di kepaniteraan PA Cibadak Sukabumi. Apakah artinya semua ini::

Pertama,. Sudah terdaftar : Gugatan cerai/gugatan lainnya atas nama Siti Siska Lestari binti Nasir sudah masuk dan dicatat di PA Cibadak. "Dikuasai" = jadi wewenang pengadilan buat diproses.

BACA JUGA:Suta Widhya Desak Jaksa Agung Tetapkan Pihak Yang bertanggung jawab Atas Bencana di Sumatera

Kedua,  Surat Kuasa ikut diarsip :Kalau ada pengacara/kuasa hukum, surat kuasanya disimpan bareng berkas perkara. Nanti dipakai tiap sidang buat buktiin si kuasa hukum sah mewakili.

Ketiga, .Nomor perkar2592/Pdt.G/2025/PA.Cbd: Dokumen sudah disimpan rapih di dalam lemari Popon, Panitera Pengadilan Agama kelas IA Cibadak Sukabumi, Jawa Barat. 

"Kami Cek status perkara : dengan mendatangi PTSP/Meja Informasi PA Cibadak bawa KTP + nama lengkap penggugat. Tanpa cek online lewat SIPP PA Cibadak: sipp.pa-cibadak." Jelas Suta Widhya, Kuasa Hukum Siti Siska Lestari binti Nasir. 

Suta didampingi paralegal Maimunah Yuliana Mahmud atau biasa dipanggil Bu Ade  berusaha meminjam Surat Kuasa yang asli diterbitkan oleh LBH Dewi Keadilan  terkait/kuasa hukum. 

"Kalau kedua saksi  fiktif, itu masalah serius di proses peradilan soal keabsahannya. Kami heran mengapa jawaban kedua saksi mirip keduanya. Risikonya kalau ketahuan saksi fiktif di PA Cibadak" Lanjut Suta.:

Menurut Suta, bila semua kesaksian saksi fiktif itu nggak bisa dipakai hakim buat pertimbangan putusan. Jadi seolah-olah nggak ada saksi. Ini masuk unsur Pidana. 

"Yang mengajukan saksi fiktif bisa kena Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu. Ancamannya pidana penjara max 7 tahun. Putusan pun bisa dibatalkan. Kalau nanti udah putus tapi terbukti ada saksi fiktif, pihak lawan bisa ajukan Peninjauan Kembali/PK.

Menurut Suta,  di persidangan sewajarnya majelis hakim lakukan "tes uji materiil":

- Tanya alamat KTP vs alamat tinggal beneran

- Tanya kronologi kejadian, detail tempat/tanggal

Share
Berita Lainnya