Surat Kuasa Gugatan Siti Siska Lestari binti Nasir "dikuasai/ditahan" oleh Pengadilan Agama Kelas IA Cibadak
Selasa 02-06-2026,18:43 WIB
--
- Minta bukti pendukung: foto, chat, surat, dll
- Minta disumpah dulu. Saksi fiktif biasanya grogi pas disumpah.
BACA JUGA:Suta Widhya Akan Mencalonkan Menjadi Presiden Republik Indonesia Tahun 2029
" Mungkin kasus Siska ini akan membuat Pengadilan Agama Cibadak mulai lebih ketat melakukan persidangan setelah kasus Siska sangat viral di medsos. Majelis lebih sering cross check NIK saksi ke Dukcapil.***
- Share
-