Surat Kuasa Gugatan Siti Siska Lestari binti Nasir "dikuasai/ditahan" oleh Pengadilan Agama Kelas IA Cibadak

Surat Kuasa Gugatan Siti Siska Lestari binti Nasir

--

- Minta bukti pendukung: foto, chat, surat, dll

- Minta disumpah dulu. Saksi fiktif biasanya grogi pas disumpah.

BACA JUGA:Suta Widhya Akan Mencalonkan Menjadi Presiden Republik Indonesia Tahun 2029

" Mungkin kasus  Siska ini  akan membuat Pengadilan Agama Cibadak mulai  lebih ketat  melakukan persidangan setelah kasus Siska sangat viral di medsos. Majelis lebih sering cross check NIK saksi ke Dukcapil.***

Share
Berita Lainnya