Suta Widhya: Cukup Sudah Tekanan Terhadap Jokowi

--
Jakarta, AktualNews- Cukup Sudah Tekanan Terhadap Jokowi. Masyarakat akan melihat sampai sejauh mana Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Purn. Prabowo Subianto melaksanakan penegakan hukum. Apakah ia netral atau berpihak kepada Jokowi dengan semangat "korp presiden"?
"Sekurangnya sudah ada tiga profesor dan satu jenderal akan mengeluarkan Sikap Kritis Maklumat Yogyakarta pada Selasa, 15 April 2025, sebagai respons terhadap kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden Joko Widodo."Ungkap Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya SH, Selasa (15/4)pagi di Jakarta.
Lebih lanjut Suta menjelaskan bahwa Prof. Dr. Sofian Effendi (Rektor UGM periode 2002-2007), Prof. Dr. Rochmad Wahab (Rektor UNY periode 2009-2017), Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, SH, MSi (Ahli Hukum Tata Negara UGM), dan Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto (KSAD-TNI periode 1999-2000) menjadi penginisiasi utama maklumat tersebut.
BACA JUGA:Suta Widhya: Rido Efendi Terlantar Di Jakarta, Pulang Dibantu Dinas Sosial
"Menurut kami maklumat yang akan dibacakan para tokoh tersebut bertujuan untuk menjaga marwah UGM. Mereka akan menegaskan pentingnya pengembalian nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam ketatanegaraan Indonesia." Lanjut Suta.
Suta mengamati berbagai masalah muncul setelah reformasi terkait dengan pengingkaran terhadap Pancasila dan UUD 1945. Mereka pun menyerukan agar masalah-masalah tersebut diselesaikan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Bukan sekedar pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi tanpa ada koreksi. Tapi, tanggung jawab seluruh stake holder di negeri ini yang membiarkan jalannya rezim Jokowi tanpa koreksi dari DPR.
"Tentu saja Maklumat juga akan menyoroti dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden Jokowi, yang sebelumnya telah mendapat perhatian dari Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Para penandatangan maklumat merasa kurang memadainya klarifikasi yang dilakukan UGM dalam memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait keaslian ijazah tersebut," tegas Suta.
Sekjen KP-K&K yang juga lawyer khusus para pecandu narkoba ini merasa ada kejanggalan pernyataan pihak UGM yang mengaku ijasah Jokowi hilang. Mestinya pernyataan itu keluar satu mulut Jokowi. Jadi, aparat penegak hukum hendaknya menyelidiki dan menyidik petunjuk yang ada selain alat bukti lainnya, yaitu surat dan dokumen, serta keterangan Ahli Rismon Hasiholan Sianipar dan Roy Suryo.
BACA JUGA:Suta Widhya: Kades Kohod Arsin Kudu Diperiksa oleh BPIP
"Tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Jokowi. Ia sudah menjadi warga negara bisa sejak 20 Oktober 2024. Tidak ada keistimewaan lagi yang melekat pada mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh tersebut. Sudah cukup tekanan masyarakat yang meminta keadilan di negeri ini," tutup Suta.***
Sumber: