Suta Widhya: Kades Kohod Arsin Kudu Diperiksa oleh BPIP

Suta Widhya: Kades Kohod Arsin Kudu Diperiksa oleh BPIP

--

Jakarta, AktualNews-Bila BPIP ingin menelaah keberhasilan keberadaan institusinya ada baiknya untuk memanggil Kades Kohod Arsin. Karena Kades yang satu ini diduga tidak peduli dengan rumah Masyarakat dgusur oleh Aparat, Bahkan warga: Protes malahan didatangi aparat  Polres setempat. 

Ada  seorang warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan jika Kades Arsin tidak pernah kompromi ke masyarakat soal adanya pagar laut dan sertifikat tanah di kampungnya. Sang Kades perlu ditatar ulang pemahaman soal pengamalan nilai-nilai Pancasila. 

BACA JUGA:Suta Widhya: Prabowo Kudu Bersih-bersih Mulai Dari Hal Kecil, Singkirkan Yang Sombong

Kades  Arsin ditenggarai jarang turun ke lapangan untuk mendengar keluhan masyarakat. Sehingga bila ada mantan Kabareskrim yang mengatakan  Sertifikat Kawasan Pagar Laut sebagai Palsu tentu akan membuat Kades Kohod semakin terpojok. 

Menurut Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya SH, semua bentuk pelanggaran hukum terkait  Sertifikat Ilegal Kawasan Pagar Laut wajib untuk dibongkar tuntas. Sehingga bisa dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan pidananya.

"Keluhan masyarakat terhadap Kepala desanya yang  tidak pernah klarifikasi apapun kepada masyarakat hendaknya menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk mencari pokok masalah. Mana mungkin masyarakat bersuara kok  didatangi polres? Mereka berdiri di bantaran kali dituduh  ilegal. padahal mereka punya setifikat," ungkap Suta, Rabu (29/1) sore di Jakarta. 

Suta menduga   pengembang yang melakukan hal itu ada hubungannya dengan  Agung Sedayu Group. Namun dengan lihai memakai  tangan pihak ketiga dalam upaya membebaskan tanah milik masyarakat. 

BACA JUGA:Suta Widhya: Sudah Jelas Penipuan, Tapi Seakan Dipelihara

Lebih lanjut Suta menjelaskan  bagaimana cara pihak ketiga yang melakukan pembebasan tanah ini. Diduga atas suruhan  Agung Sedayu. Sebagai kamuflase praktik seperti ini lazim dilakukan.***

Sumber: