Logo IWO Kini Milik Sah, Terdaftar di Kemenkum RI

Logo IWO Kini Milik Sah, Terdaftar di Kemenkum RI

Logo IWO Kini Milik Sah, Terdaftar di Kemenkum RI--

Jakarta, AktualNews – Pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan kabar gembira kepada mitra dan masyarakat luas. Logo IWO, yang telah digunakan oleh organisasi profesi ini selama lebih dari 13 tahun, akhirnya terdaftar sebagai merek resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Proses pendaftaran yang dimulai sejak September 2024 berbuah manis pada 21 Maret 2025, ketika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum menetapkan hak merek atas logo IWO. Informasi resmi mengenai hal ini diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadan, tepatnya pada 30 Maret 2025.

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Akhirnya, logo yang selama ini menjadi identitas IWO telah mendapatkan hak merek yang sah,” ujar Dwi Christianto, Ketua Umum IWO, dalam keterangan resminya.

Proses pendaftaran diawali dengan pengajuan merek "Ikatan Wartawan Online" beserta logo lambang bola dunia dengan tangan yang dilandasi garis hitam, yang diajukan oleh PP IWO pada Ditjen KI. Setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, keputusan final pun diumumkan.

BACA JUGA:Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Menurut Keputusan Kemenkum, hak atas merek logo IWO berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal pengeluaran keputusan hingga September 2034.

“Proses ini terbilang cepat, dan kami sangat mengapresiasi kinerja Ditjen KI yang profesional. Hal ini tentu menjadi contoh baik bagi masyarakat dan organisasi lain dalam mengurus hak kekayaan intelektual mereka,” ungkap Jamhari Kusnadi, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum IWO, di Jakarta pada Selasa, 1 April 2025.

Melalui pengumuman ini, PP IWO mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan di dunia pers dan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan IWO tanpa izin resmi.

“Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi jika ada pihak-pihak yang menggunakan nama atau logo IWO tanpa seizin kami. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak berhati-hati dalam bekerja sama dengan pihak yang mengklaim sebagai IWO,” tambah Dwi Christianto.

IWO, yang merupakan organisasi profesi berbadan hukum, berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas wartawan di dunia maya. Organisasi ini beranggotakan para wartawan yang bekerja di media online dan bertujuan untuk memastikan anggotanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik yang berlaku, khususnya Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

Sebagai organisasi berbadan hukum, IWO terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum dengan nama resmi "Perkumpulan Wartawan Online". Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan kami melalui WhatsApp di +628119911920 atau mengunjungi situs resmi https://www.iwopusat.or.id.***

Sumber: