GMKI dan BEM USI Tolak UU TNI, Duduki Ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar

--
Selanjutnya, pengunjukrasa melakukan pembakaran dua unit ban mobil di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang ternyata membuat personel kepolisian “diserang” asap hitam tebal. Sehingga, berusaha berpindah tempat. Dan saat itu massa aksi berhasil menerobos masuk ke halaman kantor DPRD Siantar.
Mas aksi tak terbendung pihak kepolisian dan personel Brimob yang turut berjaga-jaga di halaman kantor DPRD Siantar. Sehingga mahasiswa berhasil menduduki ruangan rapat fraksi Gabungan. Melalui orasinya mengecam DPRD Siantar yang tidak masuk kantor.
Saat mahasiswa berorasi, Kapolres Siantar AKBP Sah Uudur Togu Marito Sitinjak bersama anggota DPRD Siantar Luhut Patar Panjaitan memasuki ruangan gabungan fraksi gabungan.
Sementara, Luhut Patar Panjaitan yang berusaha menerangkan tentang UU TNI, dengan tegas kembali ditolak pengunjukrasa. “Kami tak butuh penjelasan dari seorang anggota dewan yang tidak pro terhadap rakyat! ” teriak pengunjukrasa yang membuat anggota dewan itu terpaksa keluar dari ruangan.
Sementara, Kapolres mengatakan agar mahasiswa menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD. Bukan di ruang gabungan fraksi dan massa aksi menolak. Bahkan, membacakan tuntutan yang diantaranya, tolak UU TNI Pasal 47 tentang penambahan empat posisi baru yang dapat diisi prajurit aktif, dan pasal 53 tentang usia pensiun TNI. Kemudian, desak DPR RI membatalkan UU TNI serta kecam TNI dan Polri yang mengintervensi masyarakat.
Usai pengunjukrasa meninggalkan halaman kantor DPRD Siantar, Kapolres yang baru sehari menjabat di Kota Siantara itu mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa yang telah melakukan unjukrasa dengan baik.
“Apakah pengunjukrasa tadi tidak melakukan tindakan anarkis dengan merusaka pintu gerbang?” tanya awak media ini dan Kapolres mengatakan mahasiswa tidak melakukan tindakan anarkis.
“Mahasiswa menerobos pintu gerbang karena tidak diperbolehkan masuk, mereka tidak anarkis,” kata Kapolres singkat.***
Sumber: