MENGURAI BENANG RUWET KORUPSI DI Indonesia Gelap

MENGURAI BENANG RUWET KORUPSI DI Indonesia Gelap

Ilustrasi/Antara--

Jakarta, AktualNewsSAYA YAKIN ANDA ITU INTELEKTUAL.

Bukan Intelektual jika Anda tidak bisa merasakan adanya keganjilan dan keanehan KORUPSI semakin tumbuh subur dan tambah edan rakaruan meskipun realitanya KPK sudah melakukan OTT dimana-mana.

Tapi saya tidak yakin Anda mengetahui persis APA penyebab sesungguhnya.

BACA JUGA:Hizbullah Indonesia: Danantara, Produk Oplosan BUMN-BUMN Yang Selalu Menjadi Sapi Perah Rezim Gombal

Ketahuilah bahwa penyebabnya adalah proses kelahiran KPK pada 27-12-2002 tidak dijaga dan diawasi dengan baik oleh Presiden Megawati dan Ketua DPR RI Akbar Tanjung. 

Ditemukan adanya Tangan OLIGARKI yang dengan sengaja menyelundupkan Penjelasan Pasal 6 UU KPK Tahun 2002 sehingga mengakibatkan ;

1. KPK kehilangan strategi manajemen dalam menanggulangi masalah korupsi, tidak tercipta sinergi antara aparat penegak hukum dengan akuntan negara (BPK dan BPKP). 

2. Tidak sesuai dengan Rancangan UU KPK 2002 yang telah disusun dengan baik oleh Profesor Romli Atmasasmita, yaitu peran pemberantasan korupsi diberikan kepada aparat penegak hukum. Peran *pencegahan* diberikan kepada akuntan BPK dan BPKP.

3. Membuka lebar kesempatan atau peluang terjadinya tindak pidana korupsi karena semua lembaga yang ada yaitu ; Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, KPKPN, Inspektorat, menjadi Instansi yang berwenang memberantas korupsi tidak ada satupun yang fokus pada bidang pencegahan korupsi.

4. Memberikan Surplus Kekuasaan kepada aparat penegak hukum karena KPK dapat Mensupervisi kinerja BPK dan BPKP. 

5. Penjelasan pasal 6 kontradiktif dengan pasal 69 UU KPK 2002 yang mengatakan, dengan terbentuknya KPK maka KPKPN menjadi bagian bidang pencegahan pada KPK.

6. UU KPK Tahun 2002 seharusnya batal demi hukum (Mati) karena melanggar UUD 1945 pasal 23E ayat (1). Tetapi lolos dari ketatnya penjagaan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Prabowo Kudu Belajar Pada Figur Tan Malaka

Akibat selanjutnya sistem pengendalian majemen dan sistem tata kelola aset negara menjadi RUSAK BERAT.

Sumber: