Oknum Pejabat Bank Tanah Diduga Bersikap Arogan dalam Audensi dengan Masyarakat IKN

Oknum Pejabat Bank Tanah Diduga Bersikap Arogan dalam Audensi dengan Masyarakat IKN

--

Jakarta, AktualNews – Proses pengusuran tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait pembayaran tanah masih belum menemui titik terang. Pada Jumat, 14 Maret 2025, masyarakat Penajam Paser Utara, yang didampingi oleh Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) 08, mengadakan audensi dengan pihak Badan Bank Tanah di kantor Badan Bank Tanah, Jl. H. Agus Salim No. 58, RT. 8/RW. 4, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, audensi tersebut berujung pada keributan setelah salah seorang pejabat Bank Tanah, yang dikenal dengan inisial Bagus A.H. sebagai Kepala Divisi Pengelolaan dan Pemanfaatan, menunjukkan sikap arogansi saat menjawab pertanyaan warga mengenai keabsahan surat tanah mereka. Hal ini memicu ketegangan antara pejabat tersebut dan anggota ormas GPN 08.

Ketua Umum GPN 08, Dr. H. Sutomo SH, MH, yang turut hadir dalam audensi, menyatakan bahwa tujuan mereka adalah agar tanah rakyat yang terkena dampak pembangunan IKN segera dibayar oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sutomo menambahkan, “Kami minta ganti rugi, bukan ganti untung. Sesuaikan dengan ketentuan yang ada, karena masih banyak tanah masyarakat di Kalimantan Timur yang telah dibangun untuk IKN namun belum dibayar. Mereka bahkan diintimidasi.”

BACA JUGA:Kapolda Jateng Luncurkan Program Valet Ride untuk Pemudik Sepeda Motor, Gratis dari Brebes ke Semarang

Sutomo juga mengingatkan bahwa Bank Tanah sebagai lembaga pemerintah harus mengikuti ketentuan yang ada dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan PERMEN ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. “Reforma Agraria seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah mengorbankan mereka,” tegasnya.

Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah milik negara. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara, dan dalam hal ini, proses pengadaan tanah untuk pembangunan IKN harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.***

Sumber: