“Alam Geram” Desak Inspektorat Kabupaten Tangerang Lakukan Audit Fisik Dana Desa 2023 dan 2024

“Alam Geram” Desak Inspektorat Kabupaten Tangerang Lakukan Audit Fisik Dana Desa 2023 dan 2024

--

Tangerang, AktualNews – Salah satu elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang, Alamsyah, mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan audit fisik terhadap pelaksanaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Desakan ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, yang diduga tidak sepenuhnya terealisasi sesuai perencanaan.

Kekhawatiran tersebut turut dirasakan oleh para kepala desa, yang sering kali kesulitan menjelaskan hasil fisik pelaksanaan Dana Desa saat dipertanyakan oleh elemen sosial kontrol masyarakat. Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya potensi ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan laporan yang disampaikan kepada publik.

“Jangan sampai baliho yang memuat informasi penggunaan anggaran Dana Desa hanya menjadi pajangan tanpa realisasi nyata di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana anggaran ini dikelola dan direalisasikan untuk pembangunan desa,” tegas Alamsyah.

BACA JUGA:Makna Peringatan Isra Miraj dalam Kehidupan Umat Muslim

Ketua Umum LSM Geram tersebut berharap Inspektorat sebagai lembaga pengawas dapat segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa dan memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, audit fisik sangat penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta mencegah potensi penyimpangan anggaran.

“Jangan sampai ada alasan klasik seperti keterbatasan personal menjadi penghambat audit. Inspektorat harus hadir memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Selain itu, Alamsyah mendorong adanya keterbukaan informasi publik yang lebih baik dari Inspektorat, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Ia menekankan bahwa transparansi laporan realisasi anggaran tidak hanya cukup ditampilkan di baliho depan kantor desa, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti fisik nyata di lapangan.

Dengan adanya audit langsung dari Inspektorat, diharapkan tata kelola keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.***

Sumber: