Cegah Kebocoran APBD, KPK Pantau Realisasi Proyek Strategis di DIY

Cegah Kebocoran APBD, KPK Pantau Realisasi Proyek Strategis di DIY

--

Yogyakarta, AktualNews -- Sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau realisasi proyek strategis milik Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Maruli Tua, seusai meninjau langsung 2 proyek strategis Pemda DIY dengan nilai besar, pada Rabu (23/10). 

“KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi dengan Pemda DIY dalam konteks pencegahan, sehingga tidak ada praktik korupsi, apalagi kedua proyek ini menelan biaya yang tinggi dari APBD DIY,” ungkap Maruli.

Adapun 2 proyek strategis yang dimaksud adalah rencana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pembangunan gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Keduanya masuk dalam APBD Pemda DIY tahun 2024. 

Rencana pembangunan gedung DPRD DIY berlokasi di seberang Balai Prasarana Permukiman Wilayah DIY dengan luas tanah 5.000 meter persegi. Pemda DIY telah menganggarkan biaya pembangunan gedung ini senilai Rp379 miliar, dengan durasi kontrak 3 tahun (2024-2026).

Inspektur Pemda DIY, Muhammad Setiadi, menjelaskan rencana pembangunan itu diperlukan lantaran gedung lama DPRD termasuk dalam cagar budaya dan bangunan yang dilindungi. Di sisi lain, lokasi gedung tersebut berada di kawasan Malioboro akan diproyeksikan untuk daerah wisata DIY.

Lebih lanjut, Muhammad Setiadi mengungkap saat ini pihaknya masih dalam tahap proses perencanaan pembangunan. Nantinya, pada tahun ini akan dilakukan lelang kepada penyedia jasa konstruksi untuk masuk dalam tahap pembangunan di tahun 2025.

Sementara itu, konstruksi gedung BKD saat ini masih dalam proses pembangunan. Adapun pembangunan di tanah seluas 3.000 meter persegi itu diperkirakan menelan biaya hingga Rp75 miliar, yang pengerjaannya telah dimulai sejak Desember 2023 dan ditargetkan selesai di akhir 2024. 

Saat ditinjau, Tim Satgas Korsup KPK menemukan bahwa proses pengerjaan gedung BKD mengalami deviasi -4%. Maruli menegaskan, KPK akan terus mendorong Pemda DIY untuk memantau ketat perkembangan proyek sehingga menjadi deviasi positif dan selesai tepat waktu.

“Setiap proyek strategis milik daerah harus direncanakan dengan baik hingga terealisasi. Bagaimana proses lelangnya, pengerjaannya, termasuk pengawasannya, sampai proyek itu selesai,” terang Maruli.

BACA JUGA:KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Bukittinggi dan Batam untuk Cegah Korupsi

Maruli juga mengingatkan agar penyedia jasa konstruksi dapat memastikan bahan baku utama untuk pembangunan gedung berasal dari pihak yang jelas legalitasnya. Sebab, sebelumnya, Tim Satgas Korsup KPK menemukan sejumlah tambang galian C ilegal di DIY, yang bisa saja memasok hasil galiannya ke berbagai pihak.

*Audit Berkala Cegah Korupsi*

Dalam konteks pencegahan, KPK telah memetakan titik rawan terjadinya praktik korupsi, sebagaimana terpotret dalam penilaian _Monitoring Center for Prevention (MCP)_. Di dalam MCP, proyek strategis daerah menjadi salah satu sub indikator dari fokus area pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Agar tidak terjadi kebocoran, KPK memberikan rekomendasi kepada Pemda DIY untuk melakukan audit berkala, mulai tahapan perencanaan, proses pembangunan, maupun setelah proyek selesai.

Sumber: