Tak Puas Hanya Mengadu ke Kemen ATR, Abdul Hatab Dari LSM FPPK Pulau Sumbawa Usai Lanjut ke Komisi Yudisial
--
Aktivis pertanahan Abdul kali ini menduga ada oknum mafia tanah bermain di dalam tubuh ATR /BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya yang berada di Kabupaten Sumbawa. Ia diterima Surya dari Ruang Pengaduan Komisi Yudisial, Jakarta.
"Saat kami membuat laporan di Kementerian ATR /BPN kami minta agar Kementerian mampu menciptakan asas keadilan, jujur, akuntabel, konsisten, profesional dan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat yang memiliki hak secara hukum berdasarkan UUD 1945," lanjut Abdul Hatab.
Laporan akan ditelaah setelah diterima oleh Surya Purnama SH dari loket yang Ruang Pengaduan Komisi Yudisial. Tanda terima bernomor 0905/X/2024/P dengan tanggal penerimaan pada hari dan Tanggal yang sama, Senin 21 Oktober 2024.***
Sumber: