Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK
--
Transparansi tidak ada di kasus ini yang berkeadilan, rasa keadilan itu hilang. Maling kelas teri responnya luar biasa, AWK yang sudah menghina banyak sekali golongan ditanah Bali ini, Polda Bali memanggilpun rasanya belum mampu.
Kami berharap Kapolda Bali yang baru saja dilantik, ini bukan sekedar tentang masalah presisi, dalam kontek hanya semboyan tapi bagaimana realisasi presisi, rakyatmu ingin melihat dan buktikan bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyatmu merasa diayomi, oleh karena itu tuntutan kami, panggil dan periksa AWK terang Khairul Mahfuz S.Si,M.Si.
Berapa kali kami melakukan aksi di depan kantor DPR-RI, hanya 50 orang, AWK di pecat karena telah terbukti menista Agama.
Badan kehormatan telah memecat AWK, apa beratnya untuk memanggil AWK datang ke Polda Bali, Polisi banyak memiliki SDM yang mampu untuk melakukan itu.
Demikian halnya 29 April 2024, Mei, Juni, Juli, Agustus, sekarang sudah masuk bulan September, lima bulan setelah naik sidik AWK belum juga dipanggil, harapan kami cuma satu, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami hanya ingin satu, adu bukti dan adu argumentasi di pengadilan, untuk membuktikan apakah yang selama ini dia lakukan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai kebijakan, nilai - nilai kesatuan.
Rincinya kami merasa, yang dia lakukan memecah belah Kebhinekaan, memecah belah Kesatuan, kami hadir ke Polda Bali, untuk meyakinkan Polda Bali segera memanggil AWK dan memproses sesuai kententuan undang-undang yang berlaku, tegas Khairul Mahfuz
Demikianhalnya ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan, Ditreskrimsus Polda Bali dan Kabid Humas Polda Bali, mempunyai komitmen dengan kasus ini yang perkaranya dengan tiga laporan .
1.Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri .
2.Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat)
3 .Laporan Polisi, LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng, Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani
Sesungguhnya Polda Bali mempunyai komitmen bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, artinya perkara ini akan ditunda sementara sampai akan dilakukan pelantikan, karena demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri .
Tetapi mempunyai komitmen memberi harapan kepada peserta demo, artinya kami beserta temen - teman Aliansi akan memberikan, mendengarkan langsung bahwa mempunyai komitmen akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan satu Oktober mendatang.
Semestinya itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti, seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar, tegas Arya Bagiastra SH., MH,CLA,CTA.
Adapun demo Aliansi Kebhinekaan kali ini yang datang dari perwakilan 9 Kabupaten/ kota se-Bali, seandainya komitmen tidak dijalankan maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar .
BACA JUGA:Sat Samapta Polres Simalungun Gelar Patroli Presisi Pasca Pesta Demokrasi 2024
Sumber: