BKPSDM Simalungun: PPPK Guru yang Pindah Sekolah Setelah Dilantik Dianggap Mundur

BKPSDM Simalungun: PPPK Guru yang Pindah Sekolah Setelah Dilantik Dianggap Mundur

--

Simalungun, AktualNews - Kepala Bidang (Kabid) Formasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Pulung Kita Sinaga, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pindah sekolah setelah dilantik dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan konsistensi dalam penempatan tenaga PPPK agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Pulung bilang, hal-hal pemberhentian sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai manajemen PPPK, di mana setiap PPPK diharapkan menjalankan tugas di lokasi yang telah ditetapkan tanpa adanya perpindahan yang tidak sesuai prosedur.

“PPPK yang pindah sekolah setelah dilantik dianggap mundur, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa tenaga PPPK tetap fokus dan berkomitmen pada tugas yang telah dipercayakan kepada mereka,” ujar Pulung, Jumat (19/7/24).

BACA JUGA:Polisi Proses Laporan Terkait Pengrusakan Pagar yang Dilakukan Pemkab Simalungun

Dijelaskan, regulasi yang mengatur ketentuan merujuk pada beberapa peraturan pemerintah dan peraturan menteri. “Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mengatur tentang manajemen PPPK, termasuk hak dan kewajiban, serta ketentuan mengenai pemindahan,” jelasnya.

Selain itu, kata Pulung, terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, mengatur lebih lanjut tentang masa hubungan kerja dan kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian kerja PPPK.

Meski begitu, terdapat hal yang dapat memindahkan PPPK sewaktu-waktu. “Ketika ada perampingan sekolah, dikasih kewenangan sama kita, masih mau dipakai atau tidak. Ketika masih dibutuhkan, akan diusulkan ke BKN, bahwa dipindahtugaskan,” kata Pulung.

BACA JUGA:Pemkab Labuhanbatu Ikuti Pembelajaran ASN se Provinsi Sumatera Utara

Dia menambahkan, peraturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kebijakan lokal dari BKPSDM Simalungun juga memperkuat ketentuan tersebut. Para PPPK diharapkan untuk mematuhi aturan demi terciptanya sistem kerja yang teratur dan tertib.

Sebagai tambahan, BKPSDM Simalungun akan melantik 4.300 lebih PPPK Guru, Nakes dan Teknis hasil seleksi tahun 2023. Pelantikan direncanakan dibagi 4 gelombang di empat tempat berbeda.***

Sumber: