DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindak Asusila

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindak Asusila

--

Jakarta, AktualNews-Seakan tidak percaya dengan berita yang diterbitkan oleh CNN Indonesia pada Rabu, 03 Jul 2024 15:29 WIB, dimana DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan asusila terhadap petugas PPLN. 

Mengapa demikian? Karena saat khotbah idul adha 1445 H beberapa waktu lalu di Semarang isi pesan yang disampaikan sangat merasuk sekali."Kita harus memotong sifat-sifat kebinatangan yang ada dalam diri kita. Sifat tamak.... dst dst. "

Khotbah terakhir sebelum putusan DKPP ini sangat kontras dengan apa yang ada dalam isi putusan DKPP. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan PENCABULAN terhadap  perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Perolehan Kursi Anggota DPRD Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Pertama, Heddy mengatakan teradu Hasyim terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

 Heddy membacakan poin kedua putusan, yang mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi *pemberhentian tetap* kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan. 

Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Dan poin keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Demikian keseluruhan   putusan yang mengadili Hasyim Asy'ari  yang hadir secara daring di Sidang Putusan Etik DKPP. 

DKPP dalam putusannya menyatakan telah ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

Dalam putusan DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Hasyim berada di Den Haag saat itu berkaitan dengan kepemiluan. 

BACA JUGA:Ketua KPU Labusel Dilaporkan Istri Siri ke DKPP-RI

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21.  DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.***

 

Sumber: