Bisakah Kembali ke UUD45 YANG ASLI?
--
‘semua warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga dianggap sebagai warga negara RRC. Status kewarganegaraan ganda orang Tionghoa sudah ada, jauh sebelum Republik Indonesia lahir’.
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan RRC, tidak ada cara bagi seorang Tionghoa untuk dapat menanggalkan kewarganegaraan Cina kecuali meminta izin dari Menteri Dalam Negeri Cina, tetapi Kementerian hanya akan memberikan izin kalau calon telah memenuhi kewajiban terhadap Angkatan Bersenjata Cina." (Dr. Leo Suryadinata, Dilema Minoritas Tionghoa, terjemahan bahasa Indonesia oleh PT.Grafiti Pers, Juni 1984, halaman 121)
Amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 mengakomodir orang yang mempunyai kewarganegaraan ganda bukan karena kehendaknya menerima kewarganegaraan lain untuk mencalonkan/menjadi calon presiden dan wakil presiden Indonesia.
Sesuai dengan prinsip kewarganegaraan RRC tersebut maka setiap warga negara Indonesia keturunan Tionghoa juga merupakan warga Negara RRC. Status kewarganegaraan RRC bagi warga negara Indonesia keturunan cina (kewarganegaraan ganda).
BACA JUGA:Mewaspadai Website ELA ELO sebagai pengganti Plaforn X / Twitter
Bukan karena kehendak WNI keturunan Tionghoa/Cina menerima kewarganegaraan Cina akan tetapi oleh karena prinsip kewarganegaraan yang dianut oleh RRC. Sehingga dengan demikian semua warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa mempunyai kewarganegaraan ganda yakni kewarganegaraan RRC dan Indonesia bukan karena kehendaknya menerima kewarganegaraan RRC tersebut.
Oleh karena itu, demi tegaknya Hukum dan menjaga eksistensi serta keselamatan Bangsa dan Negara Indonesia maka segenap Bangsa Indonesia harus berjuang agar UUD 1945 berlaku lagi (Kembali Ke UUD 1945 versi 18/8/1945).***
Sumber: