Bisakah Kembali ke UUD45 YANG ASLI?

Bisakah Kembali ke UUD45  YANG ASLI?

--

Jakarta, AktualNews-Amandemen  UUD 1945 berkali-kali diubah demi kepentingan siapa?                       Mari perhatikan rumusan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 :

“Presiden ialah orang Indonesia asli”. 

Rumusan ayat ini telah diamandemen/diganti menjadi : 

“ Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. 

Narasi perubahan ayat ini sekilas sederhana, tanpa makna atau biasa-biasa saja. Tetapi sesungguhnya, kalimat ini memiliki makna yang sangat dalam, dan patut diduga tendensius serta berpotensi sebagai GENOSIDA

Perlu dipahami bahwa ‘bangsa’ tidak sama dengan ‘warga negara’. Seorang bangsa Amerika, Belanda atau Cina dapat menjadi warga Negara Indonesia, akan tetapi tidak menjadi bangsa Indonesia. Seorang bangsa Indonesia dapat juga menjadi warga Negara Amerika, Belanda, Cina, Jepang atau lain-lain negara. 

BACA JUGA:Negeri Sarang Para Bedebah

Kewarganegaraan dapat berubah atau berganti-ganti sedangkan kebangsaan tidak. Substansi kebangsaan seseorang merupakan garis keturunan (silsilah, nasab) secara biologis atau genetika sedangkan kewarganegaraan merupakan proses administrasi. Kebangsaan itu merupakan hubungan seseorang dengan bangsa, sedangkan kewarganegaraan merupakan hubungan seseorang dengan negara / organisasi.

Bangsa dan negara adalah dua hal yang berbeda. Dalam ilmu Hukum bangsa itu tergolong subjek Hukum alami (Naturlijkepersoon) sedangkan Negara tergolong subjek Hukum badan Hukum (Rechts person). 

Dikuatirkan,selain menghapuskan atau meniadakan atau memusnahkan orang Indonesia asli yang berpotensi sebagai genosida, amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 juga mengakomodir kewarganegaraan ganda orang Tionghoa / Cina.

 

Amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 secara juridis menunjukkan bahwa Amandemn UUD 1945 merupakan kepentingan Tiongkok atau China.

 

Perlu diketahui bahwa;

Sumber: