Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Pelaku Penyuntikan Tabung Gas Bersubsidi, 2 Orang Ditangkap
--
Bogor Kota, AktualNews - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Senin (13/5/2024).
Telah terjadi penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang di ketahui pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Perumahan Ziara Valley Jl. Raya Darmaga No. 2 Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat.
Pengungkapan ini berkat kejelian personil Sat Reskrim Polresta Bogor Kota saat patroli melihat truk dan mobil pickup yang mengangkut tabung gas berat 3 kg dan 12 kg sedang parkir kemudian di lakukan pengecekan oleh personil di dapati 6 orang yang sedang melakukan penyuntikan atau pemindahan bahan bakar gas bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial T als Agil warga Cicadas Kab. Bogor dan N als Joko warga Bangun Jaya Kab. Bogor, peran ke 2 orang tersebut sebagai dokter yang melakukan penyuntikan atau pemindahan gas dan 1 orang lagi inisial S (DPO) yang berperan mengajak dan mengajarkan T dan N cara menyuntik tabung gas serta menyediakan alat-alat untuk menyuntik tabung gas.
BACA JUGA:Tim Raimas dan Tim Kujang Polresta Bogor Kota Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan dengan Sajam
Dalam 1 hari para pelaku dapat menyuntik sebanyak 180 tabung gas ukuran 3 kg menjadi 45 tabung gas berat 12 kg dan kegiatan tersebut sudah beroperasi selama 1 Minggu dimana dalam sehari para pelaku mendapat keuntungan sebesar 3 sampai 5 juta rupiah, sambung Kombes Bismo Teguh Prakoso.
"Kegiatan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat dimana perbuatan para tersangka dapat mengakibatkan kelangkaan LPG ukuran 3 kg dan berpotensi berkurangnya ukuran berat LPG ukuran 12 kg", pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Para tersangka kami sangkakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Jo pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 pengganti UU No. 2 tahun 2022.***
Sumber: