Suta Widhya: Para Pembesar Mayoritas Kuasai Tambang di Negeri ini

Suta Widhya: Para Pembesar Mayoritas Kuasai Tambang di Negeri ini

Keterangan : bersama Gubernur DKI Jakarta (9/12/2012)--

Jakarta, AktualNews-Pantas banyak lawyer papan atas yang kuasai aneka tambang maju membela Paslon 02.Mereka takut akan perubahan di negeri ini selain berharap mendapat jabatan sebagai menteri. Mereka agaknya menjadi bagian dari status quo yang membela rezim yang korup. 

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)  membongkar jaringan penguasaan tambang oleh keluarga jokowi, Luhut dan Bahlil. Sehingga adagium _power attend corrupt, and absolutely power attend absolutely corrupt_ tampak ada benarnya juga. Kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolute cenderung melakukan korupsi yang absolut pula.

Dalam buku Sistem Pembelenggu Moral Koruptor (SPMK) terbitan 2011 kami sudah mengingatkan bahaya korupsi kepada Gubernur DKI Jakarta. Buku itu kami serahkan pada Minggu 9 Desember 2012 kepada Ir. Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA:Menembus Batas: SIREKAP Terbongkar, Pemilu bisa Rusak

Pesan yang kami sampaikan bahwa buku tersebut sebagai acuan sebagai Presiden di kemudian hari. Karena buku fiksi tentang Indonesia Tahun 2030 mengacu perubahan total dalam managemen mengatur sebuah negara.

Buku SPMK membelenggu siapapun yang ingin mencoba korupsi. Karena setiap orang diketahui asset kekayaannya tanpa kecuali oleh negara. Negara pun menjamin setiap orang memiliki pendapatan yang diberi oleh negara sesuai kebutuhan hidup.

Karena mendayagunakan seluruh kekayaan alam untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, maka tidak ada seorang pun yang kelaparan di Indonesia. Buku tabungan seluruh rakyat terisi setiap bulan untuk kebutuhan hidupnya.

Bagi rakyat yang mampu, kaya dan super kaya akan dikenakan pajak tinggi sebagai subsidi silang kepada rakyat kecil. Tidak ada lagi jalan korupsi, karena seluruh aktivitas bisnis terpantau semua dengan SPMK. Indonesia Tahun 2030 serba digital. Transaksi di atas satu juta rupiah tidak lagi dengan uang tunai,tapi dengan giro dan cek serta transfer perbankan.

BACA JUGA:Jelang lebaran, KPPU Kanwil I Medan Awasi Kenaikan Harga Komoditas

Tahun 2030 tinggal 6 tahun lagi. Dan buku yang kami serahkan ke Gubernur DKI Jakarta kala 2012 sudah berlalu 12 tahun silam. Namun, belum ada tanda tanda yang kuat Jokowi melaksanakan pedoman buku tersebut. Buktinya, yang korupsi semakin banyak. KPK pun seakan dilemahkan. Serta digitalisasi belum juga dilaksanakan dengan baik dan sempurna.***

Sumber: