Bagaimana Ketentuan Ketenagakerjaan Bagi Seorang Perawat Orang Lanjut Usia?
Ilustrasi/Pixabay--
Jam kerja hanya 8 jam perhari
Jakarta, AktualNews- Di Indonesia, jam kerja yang umum adalah 8 jam per hari, dengan 5 hari kerja dalam seminggu. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa jam kerja maksimal adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Bila di atas jam kerja itu apakah dihitung sebagai lembur?
Ya, jika kamu bekerja melebihi 8 jam per hari, maka waktu kerja tambahan tersebut dihitung sebagai lembur. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan.
Lembur harus dibayar dengan tarif yang lebih tinggi daripada gaji reguler, yaitu:
- 1,5 kali gaji reguler untuk 1 jam pertama lembur
- 2 kali gaji reguler untuk jam lembur selanjutnya
Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa pengjuan yang tidak termasuk lembur, seperti:
- Waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan, tetapi dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
- Waktu kerja yang dilakukan pada hari libur atau hari besar.
BACA JUGA:Pabrik Bahan Bakar Nabati di Sei Mangkei Siap Serap Ribuan Pekerja Lokal
Pastikan kamu memahami kebijakan lembur di tempat kerja kamu dan meminta penjelasan kepada HRD atau atasan jika kamu tidak yakin.
Bila seseorang bekerja sebagai tenaga pendamping /perawat /penjaga orang tua bagaimana ketentuan yang akan berlaku?
Untuk tenaga pendamping/perawat/penjaga orang tua, ketentuan yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan, jam kerja, dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
- Share
-