Bagaimana Ketentuan Ketenagakerjaan Bagi Seorang Perawat Orang Lanjut Usia?

Bagaimana Ketentuan Ketenagakerjaan Bagi Seorang Perawat Orang Lanjut Usia?

Ilustrasi/Pixabay--

‎‎Jam kerja hanya 8 jam perhari

Jakarta, AktualNews- Di Indonesia, jam kerja yang umum adalah 8 jam per hari, dengan 5 hari kerja dalam seminggu. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa jam kerja maksimal adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.

Bila di atas jam kerja itu apakah dihitung sebagai lembur?

‎Ya, jika kamu bekerja melebihi 8 jam per hari, maka waktu kerja tambahan tersebut dihitung sebagai lembur. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan.

‎Lembur harus dibayar dengan tarif yang lebih tinggi daripada gaji reguler, yaitu:

‎- 1,5 kali gaji reguler untuk 1 jam pertama lembur

‎- 2 kali gaji reguler untuk jam lembur selanjutnya

‎Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa pengjuan yang tidak termasuk lembur, seperti:

‎- Waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan, tetapi dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

‎- Waktu kerja yang dilakukan pada hari libur atau hari besar.

BACA JUGA:Pabrik Bahan Bakar Nabati di Sei Mangkei Siap Serap Ribuan Pekerja Lokal

‎Pastikan kamu memahami kebijakan lembur di tempat kerja kamu dan meminta penjelasan kepada HRD atau atasan jika kamu tidak yakin.

Bila seseorang bekerja sebagai tenaga pendamping /perawat /penjaga orang tua bagaimana ketentuan yang akan berlaku?

‎Untuk tenaga pendamping/perawat/penjaga orang tua, ketentuan yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan, jam kerja, dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Share
Berita Lainnya