Bagaimana Ketentuan Ketenagakerjaan Bagi Seorang Perawat Orang Lanjut Usia?

Bagaimana Ketentuan Ketenagakerjaan Bagi Seorang Perawat Orang Lanjut Usia?

Ilustrasi/Pixabay--

‎Namun, secara umum, tenaga pendamping/perawat/penjaga orang tua dapat dikategorikan sebagai pekerja yang bekerja dalam bidang jasa kesehatan dan perawatan. Oleh karena itu, mereka dapat diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengaturan Waktu Kerja, Istirahat, dan Liburan bagi Pekerja.

‎Beberapa ketentuan yang mungkin berlaku untuk tenaga pendamping/perawat/penjaga orang tua adalah:

‎‎- Jam kerja: 8 jam per hari, dengan 1 hari libur dalam seminggu‎- Lembur: dihitung berdasarkan tarif lembur yang berlaku
‎- Gaji: sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
‎- Tunjangan: seperti tunjangan kesehatan, tunjangan makan, dan lain-lain
‎- Liburan: 1 hari libur dalam seminggu, dan 1 bulan liburan dalam setahun.

BACA JUGA:Disnaker Simalungun Pastikan Tenaga Lokal Tak Tersisih oleh Pekerja Asing

‎Namun, perlu diingat bahwa ketentuan di atas dapat berbeda-beda tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, serta peraturan yang berlaku di daerah setempat. Pastikan kamu memahami hak-hakmu dan meminta penjelasan kepada pengusaha atau HRD jika kamu tidak yakin.***

Share
Berita Lainnya