Mari Kita Pahami Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 Lebih Bijaksana

Mari Kita Pahami Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 Lebih Bijaksana

Ilustrasi/Pixabay--

Jakarta, AktualNews-Mas Gusjoy, dari pertemuan kita yang kurang lebih dalam tempo +(-) 2 jam sekaligus kita membuat podcast; kelihatannya pola pikir dan pola pandang kita banyak persamaannya 

Mengenai, perjalanan kemerdekaan Indonesia yang sdh lebih daripada 78 tahun; namun cita-cita pergerakan kemerdekaan yaitu Indonesia merdeka yang bersatu berdaulat adil dan makmur belum juga terwujud.

Bung Hatta telah mengungkapkan (di masa pergerakan kemerdekaan) bahwa Bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya keluar dari lumpur tekanan dan hisapan, apabila "ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan KOPERASI".

BACA JUGA:Julinar: Persiapan Seminar Nasional Perekonomian Koperasi Ide Pemikiran Bung Hatta

Ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan KOPERASI itulah yang dipancangkan dalam *Pasal 33 ayat 1 UUD '45* dengan sedikit penyempurnaan kalimat, sehingga berbunyi:

Perekonomian (ekonomi rakyat) disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (berdasarkan koperasi).

Pasal 33 ayat 1 UUD '45 tersebut, hingga detik ini seolah-olah dilecehkan oleh para aliran wijoyonomic.

BACA JUGA:Koperasi: Sarana Perjuangan Demi Kemakmuran Rakyat

Wijoyonitisastro yang begelar Prof. Dr ekonomi tersebut yang mengucapkan kata-kata yang bernada melecehkan *Pasal 33 ayat 1 UUD '45* pada Simposium di Universitas Indonesia pada tanggal 23 Sept. 1955, dimana pembawa makalahnya ialah Mr. Wilopo dengan judul "Tafsiran Terhadap Pasal 33 ayat 1 UUD '45".

Sekarang ini, melalui penelusuran yang memakan waktu lama (1986 - 2021) saya sudah pahami makna dari "ide pemikiran ekonomi" Bung Hatta tentang KOPERASI

Saya siap menjelaskannya berdasarkan argumentasi ilmiah yang bisa dipertanggung-jawabkan di hadapan para ahli ekonom, ahli hukum, ahli sosial dan filsafat dalam "suatu forum terbuka"

Terpuruknya ekonomi Indonesia sampai sekarang ini, sehingga menimbulkan "kekisruhan sosial ekonomi danpolitik" tanpa akhir; penyebabnya adalah tidak dilaksanakannya Pasal 33 ayat 1 UUD '45 secara benar. 

Kelihatannya hampir semua anak bangsa tidak menyadarinya.

BACA JUGA:Produk Unggulan Napi Lapas Rangkasbitung kembali mejeng di Pameran Koperasi dan Harnas UMKM 2023

Sumber: