Koperasi: Sarana Perjuangan Demi Kemakmuran Rakyat
--
Jakarta, AktualNews-Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh. Dalam ayat ini Allah memuji orang-orang yang berperang di jalan-Nya dengan barisan yang teratur dan persatuan yang kokoh.
Dari isi dari QS-Assaf ayat 4 ini hendaknya menjadi thema dakwah para ulama di tingkat kabupaten. Karena di wilayah itulah para pelaku usaha individu bertempat tinggal. Para pelaku usaha individu adalah mayoritas sebagai petani, peternak, pengrajin, dan nelayan. Merekalah yang harus berada dalam satu barisan yang terorganisir sesuai perintah dalam Alqur'an.
Para pemangku kekuasaan hendaknya memperhatikan para pelaku usaha individu ini sebagai pihak yang harus diutamakan untuk dibantu sesuai perintah Konstitusi. Selama ini UU nomor 5 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian belum dilaksanakan secara baik dan benar.
Ide Bung Hatta dalam pasal 33(1) UUD 1945 bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas Kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini, tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas Kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
BACA JUGA:Suta Widhya Siap Dampingi Guru Terzolimi: Janganlah PHP Pada Orang Lain, Itu Namanya Inkonsisten
Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang boleh ada di tangan orang- seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Bung Hatta, koperasi yang dicita-citakannya merupakan kumpulan produsen individual di dalam satu kabupaten. Dimana seluruh hasil produksinya dihimpun atau untuk dipasarkan di koperasi baik berupa bahan mentah sekalipun.
Adapun usaha bersama yang dikelola oleh tenaga profesional dengan fungsi pertama, mensuplai barang kebutuhan anggota. Kedua, memberikan bimbingan teknis produksi. Ketiga, menampung produk anggota dan melakukan prsocessing pasca panen. Keempat, memasarkan barang jadi(finished goods). Kelima, mengelola keuangan dan kaitannya dengan anggota. Keenam, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan usaha anggota.
BACA JUGA:DPP GAAS Gelar Rapat Pleno: Suta Widhya SH Sekjend GAAS
Adapun peran ulama dalam pembangunan koperasi dibuka luas, karena koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa ini juga merupakan bukan tanggung jawab pemerintah semata, tapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Untuk itulah GEPERA-BK bersama Forum Pondok Pesantren siap untuk melaksanakan undang undang nomor 25 Tahun 1992.
Sumber: