Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan Turun, Komnas Perempuan: Data Hanya Puncak Gunung Es

Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan Turun, Komnas Perempuan: Data Hanya Puncak Gunung Es

--

Medan, AktualNews - Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2023 mengalami penurunan 12 persen dari tahun 2022. Namun Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 diyakini sebagai data puncak gunung es.

“Meskipun angka tersebut menunjukkan penurunan, menurut kami, data ini hanyalah puncak gunung es, dan kekerasan yang tidak dilaporkan kemungkinan lebih tinggi. Karakteristik korban dan pelaku menunjukkan tren tetap, di mana korban lebih muda dan memiliki pendidikan yang lebih rendah daripada pelaku,” kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, Sabtu (9/3/2024).

CATAHU juga mencatat peningkatan kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara, dengan peningkatan 44% di ranah publik dan 176% di ranah negara. Kekerasan terhadap perempuan di ranah negara melibatkan kasus-kasus seperti konflik hukum, kekerasan oleh anggota POLRI/TNI, kekerasan terhadap perempuan pembela HAM, dan lainnya.

BACA JUGA:Selama Puasa, Polda Sumut Giatkan Patroli Jaga Kamtibmas

Selain itu, Veryanto mengatakan, pelecehan seksual, baik fisik maupun non-fisik, semakin banyak dilaporkan. Hal ini menandakan kesadaran dan perlindungan hukum yang meningkat. Begitu juga dengan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) mendominasi, menempati posisi tertinggi menjelang dua tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peningkatan kasus ini menyoroti urgensi penanganan kekerasan siber.

BACA JUGA:Polsek Perdagangan Evakuasi Mayat di Kebun Coklat Simalungun, Diduga Akibat Angin Duduk

Berdasarkan temuan CATAHU 2023, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk segera menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menandatangani peraturan pelaksana UU TPKS, dan meningkatkan alokasi dana APBN untuk layanan dan pemulihan korban.

“Kami berharap rekomendasi ini mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang serius demi pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Veryanto.***

Sumber: