KCP-JURDIL Kirim Surat ke MA Tanyakan Nasib Surat Sebelumnya

KCP-JURDIL Kirim Surat ke MA Tanyakan Nasib Surat Sebelumnya

--

Jakarta, AktualNews-Merasa tanggapan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia lama mendapatkan respon, Koordinator Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-Jurdil) Suta Widhya SH mendatangi Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jalan Medan Utara, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2).

"Kami yakin surat kami akan direspon positif oleh Mahkamah Agung. Ini mungkin terkait birokrasi semata. Karena mungkin saja Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. belum menerima meski surat yang sudah kamiMeningga. 

BACA JUGA:Wujud Peduli dan Empati Ketua Forsil Kecamatan Kemiri Jenguk Anggotanya Yang di Rawat di RS Pakuhaji

antar langsung, Senin (12/2) pagi," ujar Suta Widhya saat menyampaikan sikapnya, Sabtu (17/2) malam di Jakarta.

Suta menghitung, biasanya habituasi birokrasi di tanah air dalam merespon sebuah surat berkisar 7-12 hari kerja. Namun kali ini, karena situasi mendesak dan darurat hukum tengah terjadi pasca Pemilu  pada Rabu 14 Pebruari 2024, maka ia mencoba mengingatkan lagi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan SUPREME COURT ORDER.

BACA JUGA:Terkait Masalah 290 Petugas Pemilu Alami Sakit, 2 Orang Meninggal

"Bukan dalam keadaan biasa-biasa saja saat ini. Kecurangan di berbagai kesempatan sudah disuarakan oleh para  Jenderal Purnawirawan TNI/Polri seperti yang dilakukan oleh Sutiyoso dkk."Jelas Suta lebih lanjut.

Menurut Suta, tidak cukup kecurangan hanya mendengar permintaan maaf dari Ketua KPU Hasyim Ashari. Tapi, lelaki yang sempat diisukan menggombali si Wanita emas harus segera diberhentikan.

"Ketua KPU harus segera diberhentikan karena dinilai terlalu banyak kesalahan yang dilakukan telah terlalu banyak. Demokrasi dirusak oleh sikap tidak profesional dan banyak melanggar hukum, Undang-Undang, bahkan melanggar Peraturan KPU itu sendiri." Tutup Suta.***

Sumber: