Kejatisu-Kanwil BPN Sumut Tandatangani MoU Penyitaan Aset Tanah Kasus Korupsi

Kejatisu-Kanwil BPN Sumut Tandatangani MoU Penyitaan Aset Tanah Kasus Korupsi

--

Medan, AktualNews - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) soal penyitaan aset tanah dalam kasus korupsi.

“Penandatangan kerja sama itu dilakukan di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan dalam rangka upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat (1/12/23).

BACA JUGA:Polda Sumut Gelar Kegiatan Peningkatan Kemampuan Psikologi Bagi Konselor Trauma Healing

Dilanjutkan Yos, penandatangan itu semata-mata hanya untuk mendukung proses penegakkan hukum. “Semua ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah,” lanjutnya.

Kemudian, kata Yos, dalam hal ini Kanwil BPN Sumut mengucapkan terima kasih kepada Kejatisu dengan terjalinnya penandatangan kerja sama ini. “(Yaitu) penanganan kasus Tipikor terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah,” pungkasnya.***

Sumber: