Penemuan Narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Belum Terungkapl

Penemuan Narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Belum Terungkapl

--

“Di Blok Enggang inilah, RAG menempatkan Jeta, Black, Johan dan beberapa orang lainnya pemegang bendera dan pengedar sabu serta menentukan kamar kerja parengkol,” disebutkan dalam surat itu.

Kelima, hampir setiap malam, terutama pada Malam Minggu, RAG dan para petugas yang menjadi komplotannya melakukan pesta musik dan minuman keras di Lapas tersebut. Dan, melakukan penganiayaan terhadap WBP yang tidak disukainya.

Dari penelusuran wartawan M Rivay Siregar, yang beralamat di Jalan Ulakma Sinaga, Gang Bukit, Kabupaten Simalungun, tersebut telah berkirim surat ke Kanwil Kemenkumham Sumut di Medan, Ditjenpas, Menkumham, dan Komisi III DPR RI, pada Selasa 10 Oktober 2023.

Lewat jasa Kantor Pos Pematang Siantar, surat dari Rivay Siregar diketahui telah terkirim ke seluruh instansi tujuan.

Surat ke Kakanwil Kemenkumham Sumut di Medan, diterima oleh Dedi, Satpam di Kemenkumham Medan, pada Rabu 11 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB. Surat ke Ditjenpas, diterima sekuriti Ditjenpas, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.28 WIB.

BACA JUGA:Sumut Pusat Peredaran Narkoba Tertinggi, Baskami Ajak Masyarakat Aktif Berikan Informasi

Kemudian, surat ke Menkumham diterima oleh TU Kemenkumham, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.34 WIB. Dan terakhir, surat ke Komisi 3 DPR RI, diterima oleh petugas mailroom Komisi III DPR RI, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.21 WIB.

Sayangnya Kalapas Klas IIA Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih, A.Md.IP, S.H., M.H terkesan menolak menjawab sejumlah pertanyaan menyusul adanya surat M Rivay Siregar, lengkap tanda tangan dengan materi 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

Sebelumnya Kasat Narkoba AKP Adi Haryono kepada wartawan mengatakan masih melakukan penyelidikan. “Masih kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dan calon penerimanya, dan barang bukti sudah diamankan di brankas barang bukti Polres Simalungun,” sebutnya.

"Kemudian perwira tiga balok emas ini menambahkan, setelah itu narkotika jenis sabu dengan berat kotor 497,36 gram dan ganja dengan berat kotor 7 kilogram yang ditemukan di Lapas Klas IIA Pematang Siantar akan dimusnahkan, menunggu penetapan keluarnya status dari Kejaksaan dan hasil Labfor, "ucapnya.***

 

Sumber: