Penertiban Pelanggaran Truk Tanah, Aktivis Sebut PERWAL Tangerang Mandul
--
Tangerang, AktualNews - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang menanggapi berita yang dirilis sejumlah media, mengenai penertiban Kendaraan Truk Tanah oleh Pemerintah Kota Tangerang pada Kamis (14/09/2023).
Diketahui bahwa penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya surat laporan yang dilakukan oleh SEMMI Tangerang ke Instansi terkait dengan Nomor : 08/B/PC-SEMMI-TGR/IX/1445H.
Ketua Umum, Yanto menyampaikan bahwa Pemerintah harus responsif dalam menegakkan PERWAL No 93 Tahun 2022.
"Saya mengingatkan kepada Instansi Pemerintahan Kota Tangerang, bahwa jangan bertindak hanya karena adanya laporan, tetapi juga pengawasan harus dilakukan. Juga sanksi harus ditegakkan, itu tercermin pada PP No 32 Tahun 2011," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan mandul, tak ada dampak yang berarti, terbukti setelah dilakukan penertiban masih banyak mobil Truk yang melanggar.
BACA JUGA:APTIKNAS Siap Sukseskan Proyek Kolaborasi Digital Sky Horizon 2023
BACA JUGA:Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan TNI
Terakhir, SEMMI berkomitmen mengawal Penegakkan Perwal No 93 Tahun 2022 Hingga Pembentukan Perda tentang Jam Operasional Kendaraan Mobil Tanah tersebut," tutupnya.
Sumber: