Emrus Sihombing Dukung Usulan BNPT Dengan Diksi Kolaborasi dan Sinergitas

Emrus Sihombing Dukung Usulan BNPT Dengan Diksi Kolaborasi dan Sinergitas

--

Jakarta, AktualNews - Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen. Pol. Prof. Dr. Drs. H. Rycko Amelza Dahniel, MSi terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (4/9) lalu sempat menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia.  

Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan pernyataan Kepala BNPT terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi. Anwar menilai pernyataan dan cara berpikir Kepala BNPT tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sudah dibangun.

Mencermati polemik tersebut, Pakar Komunikasi Dr Emrus Sihombing yang secara khusus dijumpai di Kampus Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Banten pada (7/9/2023) menyampaikan bahwa 3 hal besar yang harus menjadi perhatian seluruh komponen bangsa untuk menyikapi masalah ini. 

BACA JUGA:Balap Sepeda Jalan Raya di Surakarta Tempuh Jarak 123,5 KM Star dari Colomadu Fenes Cemorokandang Tawangmangu

Ketiga hal itu adalah masalah terorisme, praktek Korupsi, dan penyalahgunaan Narkoba. “Untuk tiga hal itu, bangsa ini harus tegas mengatasinya. Karena ketiga persoalan ini sangat prinsip dan merupakan ektraordinary crime atau kejahatan luar biasa maka penanganannya harus extraordinary juga. Jadi tidak boleh berlindung di atas, katakanlah hak azasi, demokrasi, dan lain-lain,” ujar Emrus saat berduskusi dengan Soegiharto Santoso, jurnalis di beberapa media Online dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia. 

Oleh karena itu, Emrus mengaku sependapat dengan pernyataan Kepala BNPT tentang usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi. “Saya sependapat bahwa ada semacam pengawasan terhadap institusi-institusi, baik itu institusi keagamaan, sosial, perguruan tinggi, pendikan dan lain sebagainya. Sehingga kita bisa terhindar dari pada proses yang terjadi (yakni) bagaimana mempengaruhi generasi muda kita atau mempengaruhi masyarakat sehingga melakukan tindakan-tindakan yang mendekati atau bisa saja perilaku terorisme yang masih laten,” terang Emrus. 

BACA JUGA:Suami Tega Pukuli Istri, AD Kandas Dilaporkan ke Polresta Deliserdang

Menurut Emrus, BNPT harus diberi ruang untuk bertugas menangani masalah ini supaya jangan sampai tumbuh pengetahuan sikap dan prilaku yang terait dengan terorisme karena terorisme itu ada di mana-mana. 

“Atas dasar orang mengatakan bahwa ini kan ada jaminan orang berserikat dan berkumpul termasuk berkumpul di lembaga pendidikan atau lembaga institusi keagamaan. Betul kita setuju itu. Tetapi untuk tiga hal ini (terorisme, korupsi, narkoba) menurut pandangan saya, kita harus bersama-sama membuka diri supaya BNPT bisa bertugas secara maksimal. Saya yakin BNPT akan bertugas atas dasar dan tugasnya supaya tidak muncul sikap atau prilaku yang radikal,” paparnya. 

Emrus pun meyakini apa yang dikatakan Ketua BNPT sudah tepat. “Kalau pengawasan itu kan semacam top-down. Seolah-olah dimaknai sebagai suatu pemaksanaan diawasi dan dikontrol. Sebenarnya niatnya kepala BNPT bagus sekali. Oleh karena itu persoalan komunikasi diksi seharusnya kita sepakati misalnya kolaborasi dan sinergisitas antara komponen bangsa, terutama masyarakat sekitar dengan pemerintah dan BNPT di dalam penanganan terorisme. Itu merupakan kewajiban pimpinan agama dan pimpinan kelompok dan pemerintah serta masyarakat,” urainya lagi.  

Karena menurut Emrus, agama itu mengajarkan sesuatu yang positif, baik, luar biasa, dan sangat humanis. “Kalau kita lihat, agama manapun mengajarkan memaafkan orang lain, mendahulukan musuh, merangkul lawan, dan tidak melakukan suatu tindakkan terorisme yang membuat bom, misalnya seperti itu sehingga nyawa orang tak berdosa bisa meninggal dunia,” ujar Emrus.

BACA JUGA:Kegiatan KKN Mahasiswa UMT di Desa Rajeg Mulya berjalan Lancar dan sukses

Pihak BNPT sendiri telah membuat siaran pers untuk menjelaskan usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi pada (5/9) lalu. 

Menurut Kepala BNPT Komjen. Pol. Prof. Rycko, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, melainkan mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.

Sumber: