Buruh Kecewa, Aksi Demo di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat Tidak Direspon
--
Jakarta, AktualNews - Pada hari kamis lalu, 10 Agustus 2023. Sejumlah buruh dari Konfederasi KASBI bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi turun ke jalan. Berbagai Serikat Pekerja dari daerah-daerah, dan para mahasiswa dari berbagai universitas berdatangan menuju Jakarta Pusat, tepatnya di jalan MH, Thamrin, Kawasan Patung Kuda.
Pada aksi buruh (10/08/2023) lalu, menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah mendesak kepada pemerintah untuk Segera mencabut Undang Undang No.6/2023 tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Ekonomi Indonesia di tengah Gejolak Global: Fundamental Domestik Kuat dan Rupiah Stabil
Aksi buruh dimulai pukul 11.00 wib di depan Gedung International Labour Organization (ILO), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian bergerak menuju titik pusat aksi para buruh berkumpul di kawasan patung kuda. Hingga pukul 19.49 wib buruh masih bertahan dan disampaikan oleh Unang Sunarno selaku Ketua Umum KASBI kepada Media ini.
" Kami dari Konfederasi KASBI bersama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melakukan aksi turun ke jalan, mendesak kepada Pemerintah untuk segera mencabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja. Sampai saat ini kami masih bertahan karena dari pemerintah belum juga ada respon". Ujarnya.
Unang Sunarno mengatakan, "Perjuangan Aksi buruh melakukan demonstran soal tuntunanya, ternyata sudah cukup lama yakni kisaran tiga tahun dan hampir 39 kali Aksi turun ke jalan, namun sampai saat ini aksi demo (10/08/2023) belum juga direspon oleh pemerintah".
Pernah disampaikan oleh presiden Jokowi, dua tahun lalu melalui pernyataannya, "Jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan uji materi atau judicial riview melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal tersebut kami lakukan seperti apa yang disampaikan Jokowi untuk melakukan gugatan dan ada putusan bahwa omnibuslaw dinyatakan inkonstitusinal bersyarat tapi itu kan tidak dijalankan. Justru merevisi undang-undang P3 kemudian menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang Cipta Kerja lagi yaitu UU nomor 6. tahun 2023". beber Unang Sunarno.
BACA JUGA:Apa Itu Khitbah ! Berikut Pengertian, Syarat, Tata Cara dan Hukum Khitbah
Dari pantauan Pewarta AktualNews di lokasi, buruh yang masih bertahan diperkirakan ada 5ribuan, namun pada pukul 21.00 para buruh mulai mengurang dan meninggalkan lokasi aksi.
Sumber: