Apa Itu Khitbah ! Berikut Pengertian, Syarat, Tata Cara dan Hukum Khitbah

Apa Itu Khitbah ! Berikut Pengertian, Syarat, Tata Cara dan Hukum Khitbah

--

3. Adanya kedua belah pihak, lelaki atau yang dikhitbah

4. Tidak sedang berada dalam Pinangan lain artinya wanita tersebut tidak dalam Khitbah orang lain. hadist Rasulullah SAW bersabda :

"Janganlah seseorang diantara kamu meminang seseorang yang dipinang saudaranya, sehingga pinangan sebelumnya meninggalkannya dan mengizinkannya," (HR Bukhari dan Muslim).

5. Tidak memiliki hubungan darah atau sepersusuan dengan pihak yang dikhitbah. Hal tersebut adalah suatu halangan syar'i yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan Khitbah.

6. Adanya barang yang dititipkan sebagai tanda bukti telah melaksanakan Khitbah seperti cincin atau emas dan barang lainnya, dengan syarat pihak perempuan menerimanya.


--

Biasanya dalam melaksanakan prosesi lamaran (Khitbah) ada tata cara yang memang harus diketahui agar khitbah berjalan dengan baik sesuai harapan seperti :

BACA JUGA:Doa untuk Hari Sabtu Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

TATA CARA KHITBAH

1. Pihak keluarga Perempuan atau orang yang hendak dikhitbah harus mengetahui terlebih dahulu sebelum mendatangi rumahnya, penentuan waktu, baik hari dan tanggalnya. Artinya Kedatangan keluarga dari pihak lelaki yang berniat mengkhitbah salah satu keluarga tersebut sedang tidak berpergian melainkan ada di rumahnya, dengan kata lain sudah berkomunikasi terlebih dahulu.

2. Pihak lelaki datang bersama keluarga yakni orangtua, saudara dan kerabat.

3. Adanya orang yang diwakilkan untuk menyampaikan maksud atau hajat dalam penyampaian kata permohonan permintaan kepada pihak keluarga perempuan agar pinangannya dapat diterima dengan baik.

4. Mengisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an sebelum acara tunangan dimulai, agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

5. Adanya seorang dari pihak perempuan yang menyampaikan jawaban persetujuan atas pinangan tersebut.

6. Usai melaksanakan Khitbah dianjurkan ditutup dengan do'a. 

Sumber: