Serikat Buruh KASBI dan Aliansi TGSL, Tolak Permenaker No. 5 Tahun 2023 di Depan Kantor Kemenaker RI

Serikat Buruh KASBI dan Aliansi TGSL, Tolak Permenaker No. 5 Tahun 2023 di Depan Kantor Kemenaker RI

Tangerang, AktualNews - Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) KASBI (Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia) bersama Aliansi DSS TGSL (Dialog Serikat Sektoral, Tekstil Garment Sepatu dan Kulit) kurang lebih dari 14 serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketangakerjaan Republik Indonesia, pada 23 mei 2023. Unjuk rasa buruh tersebut menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan yakni Ida Fauziah, untuk mencabut dan batalkan PERMENAKER NO.5 TAHUN 2023, Tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Dengan dalih, aturan tersebut merupakan bentuk antisipasi dampak ekonomi. Ditengah masa aksi buruh, masing-masing perwakilan dari serikat pekerja dan juga aliansi mahasiswa berorasi secara bergantian, menyampaikan pendapat dan tuntutan buruh kepada Menteri Ida Fauziah untuk segera mencabut Permenaker No.5 tahun 2023, tentang pemotongan upah sebesar 25 %, karena dinilai telah merugikan kaum buruh/pekerja. Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menyampaikan, "Bahwa Undang Undang Cipta Kerja beserta turunannya, termasuk peraturan pemerintah juga Permenaker No.5 tahun 2023, yang kesemuanya itu secara isinya semakin merugikan kaum buruh. Ditengah pandemi covid lalu, kaum buruh yang menjadi korban tetapi kaum buruh juga menjadi garda terdepan, bagaimana menjalankan aktifitas produksi. Meski dampak dari pandemi tersebut ada kaum buruh yang di rumahkan dan di PHK. Tentu saja Kebijakan atas Keputusan Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah melegalkan Permenaker No.5 tahun 2023 pemotongan upah sebesar 25% terhadap upah buruh telah merugikan buruh. Maka Aksi kita hari ini, di depan kantor Kemenaker RI, menuntut Ida Fauziah untuk segera mencabut Permenaker No.5 tahun 2023 dan batalkan UU Cipta Kerja No.6 tahun 2023."pungkasnya.

Koordinator Aliansi DSS TGSL dari serikat (GSBI) Emelia Yanti Siahaan(Tengah baju biru) bersama Perwakilan buruh lainnya.
Kemudian Koordinator Aliansi SP/SB DSS TGSL dari serikat (GSBI) Emelia Yanti Siahaan menyampaikan bahwa, "Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah melecehkan hak asasi buruh atas upah. Terbitnya Permenaker no.5 tahun 2023, justru memperuncing potensi konflik antara serikat buruh dan pengusaha, sehingga dapat mengganggu aktifitas dan kelancaran dunia usaha."Ujarnya. Melalui pernyataan sikap atas nama HAM, Keadilan dan Kemanusiaan SP/SB di sektor TGSL mendesak Menteri Tenagakerja Republik Indonesia untuk segera mencabut permenaker no.5 tahun 2023 tentang pemotongan upah buruh sebesar 25% terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, diantaranya : 1. Menteri Tenagakerja untuk berani menindak secara hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran dalam perampasan hak buruh, termasuk membenahi dan meningkatkan kinerja pengawasan. 2. Cabut dan batalkan UU Cipta Kerja No.6 tahun 2023. 3. Usut tuntas praktek "Staycation" dan Pungli terhadap buruh untuk proses Rekruitmen dan perpanjangan kontrak. 4. Segera Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tahun 2019 tentang penghapusan bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 5. Menteri Tenaga Kerja RI menindak Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau memotong THR kepada buruh dan pekerja. 6. Hentikan Kriminalisasi terhadap pimpinan/Aktifis Serikat Buruh dan segera bebaskan pimpinan/aktifis Serikat Buruh yang dikriminalisasi. 7. Tetapkan sistem upah minimum Nasional sebagai ganti pengaman bagi buruh berlaku secara Nasional. Hal senada disampaikan oleh Sekjen KASBI yakni Andi Peci, "Perlu kita yakini bahwa Perjuangan kita tidak berakhir hari ini dan akan terus memanjang, dan perlu diketahui juga, aksi kita hari ini, tidak hanya sedang berhadapan dengan komperador komperador, juga tidak sedang berhadapan dengan rezim kerjanya Jokowi, juga tidak hanya berhadapan dengan Ida Fauziah. Wakil Menteri Tenagakerja telah menjelaskan melalui media (kompas red). Bahwa Pemenaker no 5 tahun 2023 bukan saja berlaku selama 6 bulan bahkan berlaku seterusnya. Tentu kami kaum buruh tidak akan terima itu, perjuangan kita bukan untuk kita sendiri tetapi anak dan cucu kita kelak. Aksi unjuk rasa kita ini telah direndahkan oleh Menteri Tenagakerja yang tidak mau menemui kita, sedangkan mereka hanya kepanjangan tangan dari Oligarki itu. Kami akan kembali dengan masa aksi lebih besar untuk menekan Menteri Tenagakerja untuk segera mencabut Permenaker No.5 tahun 2023." Tegasnya. Sebelum masa aksi membubarkan diri, Andi Peci juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh kawan kawan serikat buruh yang tergabung dari Aliansi Serikat Buruh, Dialog Serikat Sektoral, Tekstil Garmen Sepatu dan kulit (DSS TGSL) yang terlibat Aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. [Red_Akt/56 - Suhermanroy]

Sumber: