Pernyataan Sikap Konfederasi KASBI, Tolak PERMENAKER NO.5 TAHUN 2023, Tolak Pemotongan 25% Upah Buruh Industri
Jakarta, AktualNews - Pada tanggal 08 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya tertentu. Berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Jakarta, 20 Maret 2023. Atas penerbitan permenaker tersebut, Konfederasi KASBI berpandangan bahwa Pemerintah kembali memberikan karpet merah bagi Pengusaha di sektor industry padat karya yang memiliki karyawan seminimalnya 200 orang, sehingga diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25% dari upah yang berlaku. Hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan Pemerintah yang melegitimasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan Upah Minimum yang telah diatur selama ini. Sehingga akan berdampak pada penurunan kesejahteraan pekerja yang dilegalisasi oleh pemerintah. Bahwa legalisasi Pemotongan Upah sebelumnya juga sudah dilakukan Pemerintah saat Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 dengan dalih banyak Perusahan yang merugi akibat pandemi. Hal tersebut kemudian menjadi preseden bagi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang didalihkan pada Perubahan Ekonomi Global. Dalih tersebut sangat tidak berdasar dan sulit untuk dibuktikan. Kementerian Ketenagakerjaan juga berdalih bahwa peraturan ini hadir untuk melindungi buruh/pekerja, guna mencegah dari pemutusan hubungan kerja yang marak terjadi belakangan. Padahal maraknya pemutusan hubungan kerja yang terjadi belakangan hampir selalu dilakukan secara sepihak dan tidak ada kaitannya dengan alasan pemotongan upah tersebut. Dalam catatan Konfederasi KASBI akhir-akhir ini terjadinya PHK buruh lebih dikarenakan terjadinya relokasi dan ataupun Ekspansi perusahaan padat karya dari Kota-kota indsutri besar ke daerah-daerah industri baru di Jawa Tengah, dan Jawa Barat pinggiran. Konfederasi KASBI sebagai serikat buruh yang berorientasi pada perjuangan klas buruh, menilai bahwa Permenaker No.5/2023 merupakan bentuk nyata perampasan pemerintah terhadap hak-hak kaum buruh. Pemerintah selalu berpihak terhadap pengusaha dan investor, yang mengesampingkan kepentingan rakyat kecil. Setelah dikeluarkannya PERPPU Ciptakerja yang memantik protes dari berbagai kalangan, Pemerintah melalui Kemnaker justru semakin menjerumuskan kaum buruh dan rakyat ke jurang kesengsaraan. Konfederasi KASBI dengan ini mengecam dan menolak keras atas penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, karena : 1. Tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. 2. Permenaker No.5/2023 merupakan legalisasi penurunan kesejahteraan bagi kaum buruh. 3. Menafikan peran SP/SB sebagai aktor utama dan setara dalam sistim hubungan industrial di Indonesia yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang. 4. Pemerintah tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagai regulator yang adil dalam sistem hubungan industrial. 5. Kepentingan hidup buruh diabaikan. Sebagaimana diketahui bahwa hubungan dan kedudukan hukum antara pekerja dan pengusaha secara alamiah tidak akan setara. Karena itu, kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja kemungkinan besar bersifat disproporsional terhadap kepentingan pengusaha. Saat ini situasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat tidak jelas dengan digantungnya kesahihan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Kekosongan hukum ini semestinya tidak dapat dijadikan peluang untuk mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan ketenagakerjaan. Konfederasi KASBI menyerukan kepada seluruh anggota di basis-basis untuk terlibat dalam aksi protes ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 21 Maret 2023, untuk menuntut secara paksa: 1. Menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk : Segera CABUT PERMENAKER NOMOR 5 TAHUN 2023, Sekarang juga. 2. Menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk : TIDAK MENERBITKAN ATURAN-ATURAN YANG BERORIENTASI PADA PELANGGARAN HAK-HAK BURUH; 3. Menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk : MENJAMIN PERLINDUNGAN ATAS HAK-HAK BURUH, dan MENINDAK TEGAS PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP HAK PARA BURUHNYA. 4. Menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI Mencabut dan membatalkan PERPPU Cipta Kerja alias PERPPU Tipu-tipu; 5. Menyerukan kepada kaum buruh, mahasiswa, dan seluruh elemen gerakan rakyat untuk mempersiapkan struktur komite aksi pemogokan umum nasional yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. [Red - Akt/56] Demikian pernyataan sikap dari Konfederasi KASBI, sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kaum buruh dan rakyat kecil lainya. sumber : PENGURUS PUSAT KONFEDERASI KONGRES ALIANSI SERIKAT BURUH INDONESIA ( PP KASBI ) KETUA UMUM (SUNARNO, SH) SEKRETARIS JENDERAL (ANDY KRISTIANTONO) Sentral Informasi : 0812 8064 6029.
Sumber: