Diduga Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Paket Kegiatan Pembangunan, Kepada Beberapa “OknumR

Diduga Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bagi-bagi Paket Kegiatan Pembangunan, Kepada Beberapa “OknumR

Foto Ilustrasi   Tangerang,AktualNews-Demi keamanan dan kelancaran atas dugaan korupsi pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (Perkim-red), kabupaten Tangerang, maka dinas perkim Kab, Tangerang melalui salah satu kabidnya diduga membagi-bagikan puluhan paket kegiatan pembangunan kepada beberapa oknum hal tersebut diduga untuk melancarkan aksi dugaan korupsi agar aman dari sorotan, dan kuat dugaan Dinas Perkim Kab, Tangerang membagi-bagikan paket kegiatan pembangunan sudah berlangsung lama. Hal tersebut berdasarkan adanya informasi, bahwasanya dinas perkim kab, Tangerang selain membagi-bagikan paket kegiatan pembangunan, juga diduga adanya indikasi membagikan sejumlah uang pengganti paket kegiatan pembangunan dari dinas perkim Kab, Tangerang pembagian uang paket kegiatan pembangunan tersebut biasa disebut "matengnya", (untuk yang tidak menerima paket kegiatan pembangunan-red), dananya pun bervariasi nominalnya tergantung berapa puluh juta atau ratusan juta dari nilai paket pembangunan tersebut. Yang pasti satu paket kegiatan pembangunan dari dinas perkim kab, Tangerang dibagikan kepada 2 (dua) atau 3 (tiga) orang untuk satu paket kegiatan pembangunannya. Belum lama ini awak media harian online AktualNews.co.id, mendapatkan informasi Dinas Perkim Kab, Tangerang melalui salah satu kabid membagi-bagikan paket ABT (Anggaran Biaya Tambahan-red) tahun anggaran 2022, dari informasi tersebut diduga salah satu kabid (kepala bidang-red) beberapa waktu lalu membagi-bagikan paket ABT, untuk kegiatan pembangunan kepada beberapa "Oknum", yang tidak menerima paket kegiatan pembangunan tersebut diberikan dana matengnya (modus uang bensin-red) oleh salah satu kabid pada dinas perkim Kab, Tangerang. Untuk itu awak media harian online AktualNews.co.id, akan melayangkan surat Audensi, wawancara dan klarifikasi kepada Kadis (Kepala dinas-red) Perkim kab, Tangerang terkait kebenaran informasi tersebut, pasalnya jika hal tersebut benar adanya jelas sudah melanggar ketentuan dan harus dibawa ke ranah hukum [Red/Akt-26/Har]   AktualNews

Sumber: