Mengurus Administrasi Kependudukan/Pindah Domisili Di Kecamatan Sukamulya Kab, Tangerang “Ribet”

Mengurus Administrasi Kependudukan/Pindah Domisili Di Kecamatan Sukamulya Kab, Tangerang “Ribet”

Foto Dokumentasi : Kantor Kecamatan Sukamulya Kab Tangerang   Tangerang,AktualNews-Mengutip dari halaman Direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), Kementerian dalam negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH. melakukan siaran secara virtual melalui aplikasi Zoom dan YouTube, Sabtu (08/01/2022), Dukcapil pusat maupun daerah terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi, masyarakat banyak aturan mengenai persyaratan layanan ini disederhanakan termasuk surat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili Disampaikan direktur jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 tahun 2019, "Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar apapun jadi kalau ada kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," jelasnya saat membuka acara Dukcapil menyapa masyarakat (DMM), perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, lanjut Zudan juga tidak memerlukan Surat keterangan pindah atau SKP, hanya penduduk yang melakukan perpindahan antara kabupaten/kota atau antara Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan kedaerah tujuan Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. Data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan, kecuali penduduk terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali katanya, oleh karena itu Zudan menghimbau kepada masyarakat betul-betul mencermati persyaratan yang berlaku, pun kepada insan Dukcapil Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan diluar ketentuan yang berlaku, "kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara", tutupnya Namun pada kenyataannya masih ada saja pelayanan pindah domisili dalam satu kabupaten/kota masih dipersulit dan ribet, seperti awak media alami sudah 3 (tiga) kali bolak balik ke kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang, untuk pengurusan pindah domisili dipersulit, bahkan dari keterangan bagian informasi dan komunikasi kecamatan Sukamulya, tiap-tiap daerah atau kecamatan mempunyai peraturan masing-masing "artinya Peraturan presiden (Perpers) 96 tahun 2018 dan Permendagri 108 tahun 2019, tidak belaku di kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang," sayang Camat Sukamulya saat akan dimintai konfirmasi tidak ada ditempat Padahal Dirjend Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH, meminta kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek petugas di tingkat Desa/Kelurahan atau kecamatan dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik, untuk itu awak media akan mengkonfirmasi kepada kepala Dinas Dukcapil kabupaten Tangerang, terkait sejauh mana pelayanan publik di tingkat kecamatan se-kabupaten Tangerang [ Red/Akt-26/Har ]   AktualNews  

Sumber: