Kuasa Hukum Iwan Setiawan Angkat Bicara, Desak Kapolres Sukabumi Bertindak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsu

Kamis 28-05-2026,07:27 WIB
Reporter : Panji Hanggara
Editor : Admin

Sukabumi, AktualNews– Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan seorang pengusaha asal Sukabumi membuat pihak pelapor mengambil langkah hukum dengan menggandeng kuasa hukum untuk mencari kepastian hukum. Hingga kini, laporan yang telah diajukan sejak Desember 2024 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Iwan Setiawan, selaku pelapor, melaporkan mantan karyawannya berinisial FF (38) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Namun, hingga saat ini proses penanganan perkara yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan.

Kuasa hukum Iwan Setiawan dari LBH BAPEKSI Kota Sukabumi, Yoseph Luturyali, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (27/05/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa pendampingan hukum terkait perkara dengan nomor laporan LP/B/622/XII/2024/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal Desember 2024.

BACA JUGA:Sidak Parkir RSUD Palabuhanratu Viral di Medsos, Bupati Sukabumi Soroti Tarif dan Keluhan Warga

"Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas," ujar Yoseph.

Menurutnya, sejak laporan dibuat pada Desember 2024 hingga saat ini, penyelidikan belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Ia menilai proses yang berjalan terlalu lama dan jauh melampaui batas waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Yoseph menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut telah diterbitkan tiga Surat Perintah Penyelidikan oleh Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi. Surat pertama bernomor 1068/XII/Res.1/2024/Satreskrim tertanggal 5 Desember 2024. Surat kedua bernomor 290/III/Res.1.9/2025/Satreskrim tertanggal 16 Maret 2025. Sementara surat ketiga diterbitkan pada 1 Oktober 2025, namun menurutnya tidak mencantumkan nomor registrasi Satreskrim.

Lebih lanjut, Yoseph mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan internal Polri, terdapat target waktu penyelesaian penyelidikan dan penyidikan yang disesuaikan dengan tingkat kesulitan perkara. Untuk perkara mudah maksimal 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, dan sangat sulit 120 hari.

"Dengan demikian, perkara yang sangat sulit sekalipun hanya membutuhkan waktu maksimal empat bulan. Sementara perkara yang dialami klien kami telah berjalan cukup lama tanpa adanya kepastian penyelesaian," tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai perkara yang dilaporkan bukan termasuk tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan lambannya perkembangan penyelidikan.

Selain itu, Yoseph juga mengungkapkan bahwa sejak laporan dibuat hingga saat ini, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan yang menjelaskan arah penanganan perkara tersebut.

"Kami belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah apa yang akan diambil penyelidik. Perkara ini akan dibawa ke mana, hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi klien kami," katanya.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta penyidik yang menangani perkara agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum tidak akan terwujud apabila proses penyelidikan tidak dirampungkan atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila memang telah memenuhi unsur.

Yoseph juga menegaskan bahwa seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan dalam proses pelaporan telah diserahkan oleh kliennya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur kewajiban penyelidik maupun penyidik untuk memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait