Memahami "Sesuatu yang Salah" dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia
--
Jakarta, AktualNews- Saya menerima sebuah undangan webinar dengan tema "Memahami 'Sesuatu yang Salah' dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011." Salah satu bagian yang menarik perhatian saya adalah pembahasan mengenai "Keterbatasan Pemerintah dalam Pendanaan Kesehatan di Indonesia dan Global: Di Mana Peran dan Posisi Dana Filantropi."
Tema tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar dalam benak saya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan "sesuatu yang salah" dalam kebijakan pendanaan kesehatan Indonesia? Apakah yang salah adalah besarnya kebutuhan pembiayaan kesehatan? Ataukah yang salah adalah cara negara mengelola sumber daya keuangannya?
Saya memandang bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari realitas yang dihadapi masyarakat. Selama bertahun-tahun, publik terus mendengar narasi bahwa anggaran negara terbatas, kebutuhan semakin besar, dan karena itu diperlukan keterlibatan filantropi atau pihak lain untuk membantu pembiayaan kesehatan. Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga menyaksikan berbagai kasus korupsi dengan nilai yang sangat besar terungkap di berbagai sektor.
Kontradiksi inilah yang sulit dipahami oleh rakyat. Di satu sisi negara mengatakan memiliki keterbatasan anggaran untuk membiayai kesehatan dan pendidikan. Di sisi lain, publik menyaksikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Belum lagi potensi kebocoran anggaran yang mungkin belum sepenuhnya terungkap. Situasi tersebut tentu memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat mengenai efektivitas tata kelola keuangan negara.
BACA JUGA:Bangkit dari Luka, Berdiri untuk Indonesia Terhormat
Setiap kali saya menerima undangan webinar yang membahas keterbatasan pendanaan pemerintah, respons yang muncul dalam pikiran saya hampir selalu sama. Apabila forum tersebut hanya bertujuan menjelaskan bahwa negara tidak memiliki cukup dana tanpa membuka ruang yang memadai untuk mendengarkan pengalaman, kritik, dan aspirasi masyarakat, maka nilai dialognya menjadi terbatas. Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai keterbatasan anggaran, tetapi juga penjelasan mengenai bagaimana anggaran yang tersedia dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai warga negara, saya meyakini bahwa kesehatan dan pendidikan bukan sekadar program pembangunan, melainkan amanat konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tujuan negara, antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut menjadi dasar bahwa pelayanan kesehatan dan pendidikan merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara.
Karena itu, pertanyaan yang menurut saya perlu dijawab bukan hanya apakah pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, melainkan bagaimana anggaran negara dikelola sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Apakah setiap rupiah yang berasal dari pajak benar-benar digunakan secara efektif? Apakah belanja negara telah diprioritaskan pada kepentingan publik? Apakah pengawasan terhadap penggunaan APBN dan APBD telah berjalan secara optimal?
Rakyat adalah pembayar pajak. Pajak berasal dari hasil kerja, usaha, dan pengorbanan masyarakat. Oleh karena itu, wajar apabila rakyat mengharapkan setiap rupiah yang dibayarkan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, termasuk layanan kesehatan yang mudah diakses dan pendidikan yang bermutu.
Dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi. Filantropi tentu memiliki peran yang sangat mulia dalam membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, filantropi tidak seharusnya dipandang sebagai pengganti tanggung jawab konstitusional negara. Kehadiran lembaga filantropi sebaiknya bersifat melengkapi, bukan menggantikan fungsi utama pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar warga negara.
Oleh sebab itu, sebelum berbicara mengenai keterbatasan anggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah-langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara. Upaya pemberantasan korupsi, peningkatan efisiensi belanja, penghapusan pemborosan anggaran, serta penguatan sistem pengawasan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari diskusi mengenai pendanaan kesehatan.
Saya juga berharap setiap forum akademik tidak berhenti pada penyampaian kebijakan dari atas ke bawah. Universitas sebagai pusat ilmu pengetahuan memiliki posisi strategis untuk menghadirkan ruang diskusi yang kritis, objektif, dan terbuka. Akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan mengenai keterbatasan, tetapi juga keberanian menghadirkan solusi. Bagaimana meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani rakyat secara berlebihan? Bagaimana memastikan anggaran kesehatan digunakan secara efisien? Bagaimana mencegah kebocoran anggaran? Bagaimana memperkuat pelayanan kesehatan hingga ke daerah terpencil? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang menurut saya perlu mendapat perhatian serius.
Pada akhirnya, masyarakat menginginkan pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang bekerja sepenuh hati untuk kepentingan rakyat. Para penyelenggara negara memperoleh mandat melalui sistem demokrasi dan menjalankan tugasnya dengan dukungan anggaran yang sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, akuntabilitas, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan publik.
- Share
-