Jakarta, AktualNews -Praktik rentenir bisa dijerat hukum pidana di Indonesia, terutama jika melibatkan unsur pidana seperti ancaman, pemaksaan, atau operasi tanpa izin sebagai usaha tetap.
Secara umum, pinjam-meminjam dengan bunga tinggi termasuk ranah perdata, tapi KUHP baru memperketatnya. Kami ulas praktik yang tengah kami hadapi dalam membela seorang ibu yang terjerat hutang di sini.
Dasar Hukum Pidana
Praktik rentenir murni (hanya bunga tinggi) tidak otomatis pidana karena dianggap kesepakatan perdata berdasarkan KUHPerdata Pasal 1765, kecuali ada unsur eksploitasi.
BACA JUGA:Perlu Klarifikasi Kebenaran Dugaan Pinjaman Siluman Tidak Tercatat
Namun, jika disertai pemerasan, pengancaman, atau perampasan paksa, rentenir bisa dijerat Pasal 368 KUHP lama (pemerasan, ancaman pidana 4 tahun penjara).
KUHP Baru (UU 1/2023)
Sejak berlaku penuh (2026), Pasal 273 KUHP baru secara spesifik mengatur pidana bagi yang menjadikan pinjaman tanpa izin OJK sebagai mata pencaharian, seperti rentenir atau pinjol ilegal, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp50 juta. Ini menargetkan praktik eksploitatif berulang, termasuk bunga tidak wajar.
Langkah Hukum
Korban bisa laporkan ke polisi jika ada kekerasan/intimidasi untuk proses pidana, atau gugat perdata untuk sengketa utang.
Hambatan utama adalah kurangnya perjanjian tertulis dan budaya ketergantungan masyarakat. Pemerintah disarankan buat regulasi khusus pinjam-meminjam non-bank. Termasuk di dalamnya yang dialami oleh ibu Sopiah di Kelurahan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.
"Ibu Sopiah mengalami perampasan motor karena tunggakan utang Rp7.000.000 oleh pihak yang mengklaim sebagai peminjam uang. Namun, ia tidak berwenang merampas kendaraan secara paksa tanpa proses hukum formal seperti eksekusi pengadilan."Ungkap Suta Widhya,kuasa hukum Sopiah,Kamis (7/5) pagi di Jakarta.
Dasar Hukum
Perampasan paksa oleh debt collector dapat dijerat Pasal 368 KUHP (perampasan dalam kekerasan) atau Pasal 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan), serta Pasal 378 KUHP jika ada unsur penipuan. Tapi. ini kasus lebih dekat dengan bujuk rayu merampas motor demi memaksa ibu T yang memakai uang pinjaman Rp.25.000.000 sejak awal.
Langkah yang Sudah Dilakukan