Karawang, AktualNews -Pendapat hukum terkait nasib seorang polwan yang terseret kasus dugaan jaringan narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima, Nusa Tenggara Barat, memantik perhatian akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Dr Ilyas, menilai bahwa polwan tersebut harus dibebaskan dari jeratan hukum apabila terbukti tidak mengetahui isi koper yang dititipkan oleh atasannya.
Menurut Ilyas, aspek relasi kuasa antara atasan dan bawahan menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam proses hukum. Dalam struktur kepolisian yang hierarkis, perintah atasan lazim dijalankan tanpa kecurigaan oleh bawahan.
BACA JUGA:Tiga Pria diringkus Satresnarkoba Polres Karanganyar, Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
“Sulit dibayangkan seorang bawahan menolak permintaan Kapolres untuk mengamankan barang titipan. Jika benar polwan tersebut tidak mengetahui isi koper dan tidak memiliki niat jahat, maka ia tidak layak dipidana,” ujarnya kepada awak media.
Ilyas yang juga menjabat Ketua Satgas P4gn Unsika menambahkan, polwan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai korban dalam relasi kuasa, bukan pelaku tindak pidana narkotika.
Ia menekankan bahwa unsur mens rea atau niat jahat menjadi kunci dalam pembuktian pidana. Tanpa adanya pengetahuan dan kesengajaan, seseorang tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Jika benar hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui isi koper, maka posisi hukumnya harus dilihat sebagai korban, bukan pelaku,” kata Ilyas.
Berangkat dari pengalaman sebagai ahli dalam berbagai perkara narkotika terutama kasus pecandu yang kerap dikriminalisasi. Ilyas menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai saksi meringankan di persidangan polwan tersebut.
Ia bahkan menegaskan akan menanggung sendiri biaya perjalanan ke pengadilan sebagai bentuk panggilan moral dan tanggung jawab keilmuan.
“Kesediaan ini murni dorongan nurani kemanusiaan. Jika memang polwan tidak tahu isi koper itu, ia harus dibebaskan,” tegasnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa proses pidana berjalan adil dan tidak mengabaikan posisi pihak yang berada dalam tekanan relasi kuasa.
Ilyas berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan semata kepemilikan fisik barang bukti.***