Karanganyar,AktualNews - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu. Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung sunyi pada Selasa (17/2/2026) dini hari di kawasan Mojogedang, Karanganyar.
Mereka adalah FS alias Ucil (30), RW alias Widi (23), dan MR alias Memet (28). Ketiganya diciduk di rumah Memet, lokasi yang diduga kerap digunakan untuk konsumsi maupun transaksi sabu.
BACA JUGA:Mengapa Pecandu Narkoba Diterapkan Pasal Kriminal Bukan Rehabilitasi?
Kasat Resnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan bahwa operasi dilakukan usai polisi menerima informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Barang itu diselipkan di dalam bungkus rokok,” tuturnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap serta dua ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi. Satu unit sepeda motor turut disita sebagai barang bukti pendukung.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli menggunakan uang milik Memet. Ucil berperan mencarikan barang itu dari seseorang yang tidak ia kenal. Setelah uang ditransfer, ia diberi lokasi pengambilan di kawasan Makutoromo, Karangpandan.
Ucil bersama Widi kemudian mengambil paket tersebut, membuka sedikit isinya untuk dikonsumsi, lalu menyimpannya kembali dalam bungkus rokok. Sabu itu rencananya akan digunakan bersama ketiga tersangka.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan ancama Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, Denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
BACA JUGA: Blue Light Patrol, Upaya Polsek Plered Cegah Aksi Kriminal di Malam Hari
Hingga kini, polisi masih memburu pemasok sabu yang menjadi sumber peredaran barang tersebut. Pelaku pemasok sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara para tersangka menjalani proses hukum dan pemeriksaan kesehatan.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami kembangkan terus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat. ***