Biasanya, penyidik akan mengeluarkan surat panggilan ulang jika saksi tidak hadir. Jika saksi masih tidak hadir tanpa alasan yang jelas, penyidik bisa mengambil langkah lain, seperti mengeluarkan Surat Perintah untuk membawa saksi secara paksa.
BACA JUGA:Suta Widhya: Perusak Hutan Layak Dihukum Mati?
Prosedur hukumnya biasanya seperti ini:
1. Surat Panggilan Pertama: Penyidik mengirim surat panggilan kepada saksi untuk hadir di kantor polisi.
2. Tidak Hadir: Jika saksi tidak hadir, penyidik akan mengirim Surat Panggilan Ulang.
3. Masih Tidak Hadir: Jika saksi masih tidak hadir, penyidik bisa mengeluarkan Surat Perintah Membawa (SPM) untuk membawa saksi secara paksa.
4. Proses Hukum Lanjutan: Jika saksi masih tidak kooperatif, bisa ada konsekuensi hukum, seperti dianggap menghalangi proses hukum (obstraction of justice).
"Hari ini, Rabu (31/12)pagi rencana panggilan untuk pihak Pengadilan Agama Kelas IA Cibadak Sukabumi, Jawa Barat akan diperiksa oleh penyidik dari Unit PPA Polres Sukabumi. Semoga tidak mangkir pula," tutup Suta.***