Saksi Dari Terlapor Tidak Hadiri Panggilan Penyidik: Kasus Siska Bakal Berjilid-jilid?

Rabu 31-12-2025,09:59 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews- Saksi dari Terlapor yang tidak datang ke undangan klarifikasi di Polres Sukabumi pada Selasa (30/12) pagi diduga untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus? Ya, bisa jadi Saksi yang tidak hadir di klarifikasi Polres Sukabumi, Jawa Barat 

"Mungkin saja ketidakhadiran Bu Onxxx bisa jadi karena ada beberapa alasan, seperti:

- Kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan

- Tidak menerima surat panggilan

- Takut atau tidak siap menghadapi proses hukum," ungkap Suta Widhya, kuasa hukum Siti Siska Lestari binti Nasir, Rabu (31/12)pagi di Sukabumi. 

BACA JUGA:Kementerian Hukum Apresiasi Bakamla RI lewat Indeks Reformasi Hukum 2025

Perempuan ini dicerai sang suami usai berhasil menerima status sebagai tenaga P3K di Dinas Kesehatan dan bertugas di sebuah rumah sakit di Bandung Jawa Barat. "Habis manis sepah dibuang" ibarat pepatah mengatakan begitu. 

Menurut Suta, kalau memang sengaja nggak hadir buat mengulur-ulur waktu, itu bisa dianggap tidak kooperatif dan mungkin akan ada konsekuensi hukum. Polres Sukabumi mungkin akan mengambil langkah lain, seperti:

- Panggilan ulang dengan surat resmi

- Penjemputan paksa (jika diperlukan) pada panggilan ketiga kalinya. 

- Proses hukum lebih lanjut

 Lebih lanjut Suta menjelaskan, bahwa saksi dari Terlapor yang tidak datang ke undangan klarifikasi di Polres Sukabumi bisa untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus? Saksi yang tidak hadir dalam klarifikasi di Polres Sukabumi bisa memperlambat proses penyelidikan. 

Biasanya, penyidik akan mencoba menghubungi saksi untuk meminta keterangan lebih lanjut. Jika saksi terus tidak hadir, penyidik mungkin akan mengambil langkah lain, seperti mengirim surat panggilan resmi atau bahkan melakukan upaya paksa (seperti membawa saksi secara paksa) jika diperlukan. 

 Ketidakhadiran ibu ONxxx dari HIP atas panggilan pertama dari unit PPA Polres Sukabumi akan memperpanjang waktu penyelesaian kasus tanda tangan palsu di Surat Kuasa gugatan cerai atas nama Siti Siska Lestari binti Nasir

"Itu karena proses penyelidikan memerlukan keterangan dari saksi atau pihak terkait, dan ketidakhadiran bisa menghambat proses tersebut." lanjut Suta. 

Tags :
Kategori :

Terkait