Meninjau dampak satu paket diskualifikasi Gibran dan Prabowo
--
Jakarta, AktualNews- Tulisan ini dibuat atas adanya sejumlah pertanyaan yang beredar di media sosial terkait permohonan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat. Tulisan ini tidak bermaksud mendelegitimasi perjuangan, namun merupakan pendapat hukum yang dapat diuji, diperdebatkan, dan dibantah oleh siapa pun.
1. Permohonan diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, karena tidak memenuhi syarat yang merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” adalah manuver pisau bermata dua, karena selain berpotensi membatalkan status pencalonan wakil presiden Gibran, juga berpotensi turut membatalkan pencalonan presiden Prabowo.
BACA JUGA:Sarilan M Ali Wakil Rektor II UMUKA Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
2. Manuver ini, jika ditindaklanjuti dengan pemakzulan Gibran karena pencalonannya batal karena tidak memenuhi syarat (tidak memiliki ijazah SMA sederajat), juga dapat membatalkan pencalonan presiden Prabowo, bahkan selain dapat memakzulkan Gibran Rakabuming Raka, juga dapat memakzulkan Prabowo Subianto. Atau setidak-tidaknya, manuver ini dapat mempercepat pemilu (khususnya pemilihan presiden) seperti analisa patahan sejarah Budi Arie (Projo), alasannya Prabowo menjadi tidak sah sebagai Presiden karena status pencalonannya juga tidak sah karena calon wakil presidennya dibatalkan. Hal ini didasarkan pada alasan peserta pemilihan presiden satu paket, yakni pasangan calon calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam satu paket yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan suara parlemen atau total suara nasional.
3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden satu paket ditegaskan dalam Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: pasangan tersebut diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Secara teknis, Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menyatakan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
4. Terkait adanya preseden bahwa sejumlah pemilihan kepala daerah dibatalkan salah satu calonnya, tetapi tidak satu paket dengan calon lainnya, seperti pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 — Kabupaten Tasikmalaya. Dalam perkara ini, persoalan syarat pencalonan hanya melekat pada Calon Bupati Ade Sugianto, sedangkan Calon Wakil Bupati Iip Miftahul Paoz tetap memenuhi syarat. MK kemudian mengambil sikap yang sangat penting: “Jika yang tidak memenuhi syarat hanya calon bupatinya, calon wakil bupati tidak otomatis ikut gugur.”
5. Dalam perkara pemilihan kepala daerah ini, MK dapat membuat tafsiran atas Undang-Undang Pemilu dengan menjelaskan norma tafsiran “Jika yang tidak memenuhi syarat hanya calon bupatinya, calon wakil bupati tidak otomatis ikut gugur.”
6. Namun dalam pemilihan presiden, nalar tafsiran putusan MK seperti dalam Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 — Kabupaten Tasikmalaya, juga sejumlah pemilihan kepala daerah lainnya, tidak dapat diadopsi untuk perkara pemilihan presiden. Karena konstitusi telah mengunci tafsiran satu paket pasangan calon presiden dan wakil presiden ini dalam norma konstitusi, yaitu Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
7. Terakhir, MK hanya berwenang menguji norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK hanya menafsirkan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Bukan membuat tafsiran Undang-Undang Dasar yang sudah rinci. Sehingga, rinci calon presiden dan calon wakil presiden satu pasangan yang diatur dalam Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, tidak dapat ditafsirkan tunduk pada preseden putusan MK seperti dalam Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 — Kabupaten Tasikmalaya, sehingga calon wakil presiden yang dibatalkan juga berdampak pada pembatalan calon presiden.
Apalagi, jika ditinjau pada perkara pemilihan kepala daerah Tasikmalaya belum terjadi pelantikan. Sedangkan pada kasus Gibran, sudah dilantik menjadi Wakil Presiden bersama Prabowo. Hasilnya, upaya pembatalan pencalonan wakil presiden Gibran dapat berpotensi membatalkan pencalonan presiden Prabowo.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Apresiasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Berbeda dengan pembatalan calon wakil presiden, tuntutan pemakzulan Gibran seperti yang pernah disuarakan sejumlah purnawirawan TNI, tidak berdampak pada pemakzulan Prabowo. Karena konstitusi mengatur secara alternatif, bahwa pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dilakukan terhadap salah satunya, dan tidak berdampak satu paket seperti dalam status calon presiden dan calon wakil presiden.***
- Share
-