Rekayasa Membawa Derita

Selasa 23-12-2025,19:30 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Aku dibawa ke kantor polisi, merasa seperti sedang dalam mimpi buruk. Dan diinterogasi oleh polisi, mereka bertanya tentang tanda tangan palsu dan motifku.

Aku mencoba menyangkal, tapi bukti-bukti yang mereka miliki terlalu kuat. Aku merasa seperti sedang terjebak, tidak ada jalan keluar.

Polisi itu terus bertanya, aku terus menyangkal. Tapi aku tahu aku tidak bisa menyangkal selama-lamanya. Aku harus mengakui kebenaran, tapi aku tidak tahu apa yang akan terjadi setelah itu.

Tiba-tiba, aku merasa lelah, aku tidak bisa lagi menyangkal. Aku mengakui, aku membuat tanda tangan palsu atas nama Siti Siska Lestari.

Polisi itu mencatat pengakuanku, lalu membacakan hak-hakku. Aku merasa seperti sedang dalam keadaan yang tidak bisa aku kontrol.

Aku akan diadili,  akan dihukum. Aku tidak tahu apa yang akan terjadi, tapi aku tahu harus siap untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan kuar. 

Aku akan diadili di hadapan hakim, dan akan menghadapi tuduhan membuat tanda tangan palsu dan melakukan penipuan. Aku tidak tahu apa yang akan menjadi hasilnya, tapi aku tahu aku harus siap untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan kuar.

Jika aku dinyatakan bersalah, aku bisa menghadapi hukuman penjara, denda, atau bahkan keduanya. Dan juga bisa kehilangan hak-hakku, seperti hak untuk memiliki properti atau hak untuk bekerja di bidang tertentu.

Aku juga harus menghadapi konsekuensi sosial, aku bisa kehilangan reputasiku,  bisa dijauhi oleh teman-teman dan keluarga. Aku tidak tahu apa yang akan terjadi, tapi aku tahu  harus siap untuk menghadapi semua itu.

Tiba-tiba, aku merasa penyesalan,  tidak tahu apa yang membuatku melakukan tindakan itu. Aku hanya tahu  harus menghadapi konsekuensi dari tindakan kuar, dan  harus belajar dari kesalahan kuar.

Aku akan menghadapi proses hukum, dan akan menghadapi konsekuensi dari tindakan kuar. Tidak tahu apa yang akan terjadi, tapi aku tahu  harus siap untuk menghadapi apa pun.

Pada 30 Desember 2025 sang ibu Onxx dipanggil untuk diperiksa Polres Sukabumi.

Sang ibu Onxx akan diperiksa Polres Sukabumi pada 30 Desember 2025, kemungkinan terkait dengan kasus tanda tangan palsu yang dibuat atas nama Siti Siska Lestari. Polres Sukabumi memiliki sejarah penanganan kasus kejahatan dan penegakan hukum yang transparan dan adil. 

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi Polres Sukabumi langsung atau memeriksa situs resmi mereka untuk mendapatkan update terbaru tentang kasus ini.

Tanggal 31 Desember 2025 pun dipanggil staf  Pengadilan Agama Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Siska.

Staf Pengadilan Agama Sukabumi akan dimintai keterangan pada 31 Desember 2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Siska. Ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Polres Sukabumi pada 30 Desember 2025.

Tags :
Kategori :

Terkait