Cibinong , Aktualnews - Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin edar. Acara pemusnahan yang berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa (21/10) ini, dipimpin langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.
Dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Lebih dari sekadar penegakan hukum, kegiatan ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Bogor, dari dampak negatif barang ilegal.
Bupati Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin antara Bea Cukai, Forkopimda, Satpol PP, Linmas, organisasi masyarakat, dan partisipasi aktif warga. "Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat krusial untuk menuntaskan masalah ini," tegasnya.
Rudy menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari operasi berkelanjutan yang menyasar titik-titik penjualan miras ilegal dan rokok tanpa cukai. "Kabupaten Bogor memiliki regulasi ketat terkait peredaran minuman beralkohol, dan kami berkomitmen penuh untuk memberantas rokok ilegal. Ini adalah komitmen kami melindungi masyarakat," ujarnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, merinci bahwa barang yang dimusnahkan meliputi 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan tembakau iris ilegal yang disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
"Sepanjang tahun 2025, kami telah menindak sekitar 10 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor. Di seluruh Jawa Barat, angka ini mencapai 78 juta batang, mendekati target yang ditetapkan. Kami optimis, hingga akhir tahun, total penindakan bisa mencapai 90 juta batang," ungkap Finari.
Finari menjelaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yang menjadikan Kabupaten Bogor sebagai jalur perlintasan dan pasar potensial. Harga yang lebih murah menjadi daya tarik utama bagi konsumen, yang tanpa sadar beralih dari rokok legal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi rokok ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga merugikan negara dan membahayakan kesehatan," tegas Finari. Pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Bupati Bogor Pacu PMI Raih Akreditasi dan Gelar Bulan Dana Kemanusiaan 2025
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, serta menjaga potensi pendapatan negara. Sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.***