6. Edhy Prabowo
Sangat spektakuler Edhy Prabowo pernah menjadi Menteri Kelautan Perikanan paling singkat periode 2019-2020. Atau hanya setahun korupsinya terbongkar. Ia tidak menuntaskan masa jabatannya karena tersandung kasus korupsi lobster. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).
Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hakim MA memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo, lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding yang memvonisnya sembilan tahun penjara.
Selain itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lalu, Edhy diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan USD77.000 dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar.
Bukan itu saja, tapi Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
7. Juliari Batubara
Juliari Peter Batubara adalah Menteri Sosial (Mensos) ke-32 RI yang menjabat periode Oktober 2019 hingga Desember 2020. Belum selesai masa jabatan, Juliari diberhentikan lantaran terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Pada proses peradilan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19
8. Tom Lembong
Tom Lembong menjadi satu sosok terbaru dari eks Menteri Jokowi yang tersandung kasus. Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada penghujung Oktober 2024 lalu.
Bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, Kejagung menjadikan Tom Lembong tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan import gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.