Tom Lembong akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Aparat penegak hukum (APH) hendaknya melihat petunjuk dan mencari bukti keterlibatan Jokowi dari semua koruptor yang tengah ditahan yang kami sampaikan di atas," Ungkap Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya, S.H. pada Kamis (11/9) pagi di Sanggau, Kalimantan Barat.
Menurut Suta, Menteri yang terseret kasus hukum pada era Suharto tidak secara eksplisit disebutkan dalam hasil pencarian yang tersedia. Namun, kami perkirakan tidak banyak atau jauh lebih sedikit daripada Presiden sesudahnya.
"Jika Anda ingin tahu tentang kasus korupsi pada era pemerintahan lain, beberapa contoh menteri yang terlibat kasus korupsi antara lain, " ungkap Suta lebih lanjut:
- Era Presiden Gus Dur (1999–2001)
- Achmad Sujudi, Menteri Kesehatan, terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.
- Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004)
- Rohmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan, terbukti korupsi dana nonbudgeter dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Achmad Sujudi, kembali tersandung kasus pengadaan alkes dan dijatuhi vonis empat tahun dan denda Rp200 juta.
- Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014)
- Bachtiar Chamsyah, Menteri Sosial, terbukti korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi, serta dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
- Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta karena kasus alkes.
Sampai sejauh mana pemberantasan korupsi ditindak oleh aparat hukum? Dan sampai sejauh mana tanggung jawab Jokowi yang melaksanakan visi satu-satunya yaitu Visi Presiden tidak ada visi lainnya.
"Kami berkesimpulan, bahwa penegakan hukum pun akan menghampiri atas seluruh kinerja Jokowi selama sepuluh tahun ia berkuasa. Nah, di sini lah Prabowo dianggap sebagai menjalankan UUD 1945 dan Pancasila," tutup Suta.***