Ketua Presidium FPII : Ultimatum Bank DKI, Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah!

Senin 05-05-2025,11:42 WIB
Reporter : Agi Prakat Raharja
Editor : Rosis Aditya
 Ketua Presidium FPII : Ultimatum Bank DKI, Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah!

    Rp 67 miliar

  - Biaya transfer melalui bank lain: Rp 27 miliar

   - Biaya transportasi tambahan untuk mencari ATM/cabang bank alternatif: Rp 18 miliar

   - Biaya administratif untuk pembuatan rekening baru di bank lain: Rp 22 miliar

2. Kerugian langsung nasabah korporasi:

     Rp 156 miliar

   - Keterlambatan pembayaran dan penalti: Rp 83 miliar

   - Gangguan operasional bisnis: Rp 73 miliar

3. Kerugian tidak langsung : Rp 155 miliar

   - Hilangnya potensi pendapatan karena gangguan transaksi: Rp 105 miliar

   - Kerusakan reputasi dan kepercayaan bisnis: Rp 50 miliar (nilai estimasi konservatif)

"Angka ini hanyalah permukaan dari gunung es. Kami yakin kerugian sebenarnya jauh lebih besar jika memperhitungkan dampak berantai pada ekosistem ekonomi DKI Jakarta," imbuhnya. 

Bukti Kelalaian Sistemik 

FPII mendapatkan kesaksian dari sejumlah ahli teknologi perbankan yang menilai gangguan Bank DKI menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan sistem teknologi informasi. Beberapa bukti yang dihimpun FPII:

1. Bank DKI melakukan upgrade sistem tanpa disaster recovery plan yang adequate, melanggar protokol standar industri perbankan.

2. Perubahan sistem dilakukan tanpa notifikasi yang memadai kepada nasabah dan stakeholder terkait, pmelanggar prinsip transparansi dalam POJK No. 1/POJK.07/2013.

Tags :
Kategori :

Terkait