Dukung Revieuw UU KPK, Tapi Tunggu Penempatannya Dalam LN RI

Selasa 24-09-2019,23:27 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Maluku, Aktual News-Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP) ikut mendukung upaya-upaya masyarakat sipil (Civil Society) untuk menghadang berlakunya UU Hasil-Revisi UU KPK yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna DPR RI beberapa hari lalu karena memang dalam proses legislasi hingga pengesahannya secara kasat-mata bisa kelihatan terdapat penyimpangan-penyimpangan prosedur. Asal saja langkah ini jangan dilakukan secara terburu-buru biar dalam proses pemeriksaannya di Mahkamah Konstitusi nanti dalil-dalilnya tidak dengan mudah terpatahkan antara lain misalnya dengan eksepsi dilatoria.

Demikian rangkuman pendapat Direktur Eksekutif Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP) Mohammad Taufiq tentang komentar Fery Amsari yang mengatakan masyarakat sipil memiliki kedudukan hukum untuk menggugat revisi UU KPK ke MK, sebagaimana dikemukakannya kepada Munir Akhmad dari media ini saat ditemui di Hotel Borobudur  di Jln Lapangan Banteng Jakarta, pada sore hari Selasa (24/9).

Seperti diberitakan media online www.kompas.com edisi 18/9, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Feri Amsari, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Study Konstitusi (PUSAKO), berpendapat masyarakat sipil memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi atas hasil revisi UU KPK yang baru beberapa hari lalu disetujui dalam sidang paripurna DPR RI bersama Pemerintah. Dalam berita ini dikabarkan, Feri mengungkapkan beberapa hal yang menurut dia sangat potensial dijadikan obyek yudisial revieuw antara lain pembahasannya dalam rapat tertutup dan ada penyimpangan prosedur, sedangkan sebaliknya, masyarakat sipil menurut dia justru memiliki kedudukan hukum untuk memohon yudisial revieuw.

Menanggapi komentar itu, Taufiq yang juga praktisi hukum ini mengaku tak ada yang salah, hanya jangan terburu-buru seakan-akan bisa saja dilakukan sekarang biar pun produk hukum itu masih belum ditetapkan dan diundangkan. Hal ini menurut dia karena pihaknya memperoleh informasi pada beberapa hari lalu ada pihak yang konon sudah datang mendaftarkan permohonannya di kepaniteraan MK di Jln Medan Merdeka Barat. Sebab menurut dia, norma psl 87 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan secara eksplisit menentukan suatu peraturan perundang-undangan baru mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sesuai tanggal diundangkan. Artinya sebelum tanggal diundangkannya RUU itu dalam lembaran negara oleh Menteri yang berwenang jelas belum sah berlaku sebagai sebuah UU sehingga tentu belum sempurna bila ingin dijadikan obyek permohonan yudicial revieuw.

Ditambahkan, suatu produk hukum undang-undang belum menjadi lengkap secara utuh bila hanya baru sampai pada persetujuan DPR dan Pemerintah, kecuali bilamana sudah ditetapkan berlakunya oleh Presiden dengan membubuhi tandatangan atau setidak-tidaknya sudah lampau 30 (tiga puluh) hari dari persetujuan dalam sidang parpurna itu kemudian disusul lagi pengundangannya dengan menempatkannya pada Lembaran Negara RI (LN RI). Ini juga menurut dia terkait psl 73 ayat (2) UU No. 12 tahun 2011 yang mengatakan apabila suatu RUU tidak ditandatangani Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU itu disepakati bersama maka dengan sendirinya sah menjadi UU dan wajib diundangkan oleh Menteri.

Dengan demikian, bila permohonan yudisial revieuw itu diajukan sekarang-sekarang ini dalam hal naskahnya saja belum ditandatangani Presiden atau setidak-tidaknya belum diundangkan oleh Menteri dengan menempatkannya ke dalam Lembaran Negara, jelas permohonan itu akan terpatahkan dengan mudah melalui eksepsi dilatoria (Dilatoria Excpetie). Ekseksi dilatoria ini, kata dia, yaitu eksepsi yang lazim dikemukakan Tergugat atau Termohon dengan mendalilkan gugatan prematur atau masih belum cukup waktunya karena menurut hukum batas waktu untuk menggugat belum sampai atau belum cukup.

Dia mengaku memahami kegalauan khalayak ramai atas revisi UU ini karena secara kasat mata kita dapat melihat penyimpangan prosedur yang dikatakan Feri Amsari, bahkan dia juga mengaku tahu juga kalau RUU KPK ini tidak masuk dalam RUU Prolegnas-Prioritas yang disepakati dengan Pemerintah pada hari Senin 29 Oktober 2018 lalu dan mendapat persetujuan bersama dalam sidang paripurna pada hari Rabu 31 Oktober 2018.

Penyimpangan-penyimpangan prosedur ini merupakan dalil yang cukup ampuh, asal saja barang siapa pun yang akan mengajukan permohonan sebagai pemohon yudicial-reviuw tersebut harus jeli jangan sampai ada terjadi penyimpangan terhadap syarat-syarat formil gugatan atau sesuatu ketentuan beracara agar upaya-upaya yang dilandasi iktikad baik ini tidak menjadi sia-sia, demikian tandasnya sambil mengakhiri pembicaraan. [ Red/Akt-13 ]

Munir Akhmad Aktual News  
 Foto : MOHAMMAD TAUFIQ
Tags :
Kategori :

Terkait