Jakarta, AktualNews -- Dari data yang dihimpun oleh Direktorat LHKPN KPK, sampai dengan tanggal 3 Desember 2024, update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih sebagai berikut:
Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 diantaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.
Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.
Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.
Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya.
Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024.
BACA JUGA:Workshop KPK-UNODC, Delegasi ASEAN-PAC Bahas Implementasi UNCAC
KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan.
KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.
Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara.***